JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengontrol harga jual jagung di pasar berdasarkan Premendag Nomor 7 Tahun 2020, Selasa (21/09/2021).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tersebut menilai Kemendag tidak melakukan gerak cepat melihat kondisi pasar yang ada.
“Kita lihat harga pakan jagung ini memang sudah naik sejak bulan Juni tahun 2021. Akhirnya memunculkan fenomena Pak Suroto di Blitar yang membentangkan protes harga jagung yang tidak wajar. Jika tidak ada Pak Suroto, aspirasi kemungkinan tidak ada tindak lanjutnya,” jelas Mufti Anam.
Premendag Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 5 menjelaskan bahwa Pelaku Usaha Distribusi barang kebutuhan pokok dalam melakukan pembelian dan penjualan diantaranya adalah jagung, harus mengacu pada harga acuan pembelian yang ada di tingkat petani dan harga acuan yang ada pada penjualan tingkat konsumen.
Namun, berdasar pada pengamatannya, harga jagung terus mengalami kenaikan sejak Juni 2021, hingga saat ini sudah mencapai 7.500-8.000.
Dalam pertemuan Mufti Anam dengan Mendag, Muhammad Lutfi dan jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dia menekankan bahwa impor bukan solusi untuk menyelesaikan permaslahan tersebut.
“Jangan setiap persoalan yang ada di lapangan selalu solusinya adalah impor dan impor. Padahal data Kementerian Pertanian mengatakan, saat ini kita sedang surplus jagung lokal kita ada stok 2,3 juta ton per pekan kedua bulan September 2021,” tandasnya.
Politisi PDI perjuangan tersebut berharap jika ada fenomenan melonjaknya harga kebutuhan pokok lagi, dapat segera ditangani dengan langkah mitigasi yang tepat dan efektif. Besar harapannya agar Kemendag dapat lebih antisipatif lagi ke depannya. (yols/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










