Rabu
01 Juli 2026 | 1 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Krisdayanti: Dana Reses Bukan Pendapatan Pribadi Anggota DPR

pdip-jatim-210906-krisdayanti-vaksinasi-malang
Anggota DPR RI Krisdayanti meninaju pelaksanaan vaksinasi di Kota Malang, Sabtu (4/9/2021).

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti menegaskan, dana reses bukan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI. Dana reses digunakan untuk berbagai kegiatan teknis dalam penyerapan aspirasi masyarakat.

“Saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya sebelumnya,” kata Krisdayanti dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi, Kamis (15/9/2021).

Klarifikasi dilakukan Krisdayanti untuk meluruskan informasi seputar penghasilan ratusan juta rupiah setiap bulan semenjak dirinya duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.

Dirinya mengatakan dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, dana yang dia peroleh merupakan anggaran yang diperuntukan untuk setiap anggota DPR RI melakukan kunjungan dapil dan reses.

Krisdayanti menjelaskan, dana reses adalah dana yang diperuntukan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Sekaligus dirinya meluruskan informasi yang beredar, bahwa dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI.

Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Republik Indonesia, lanjut dia, anggota DPR RI memiliki tugas untuk menyerap aspirasi yang kemudian diwujudkan dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran. Sehingga, dana reses merupakan anggaran yang wajib dipergunakan anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat.

“Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini,” terangnya.

Bentuk kegiatan dari serap aspirasi inipun beragam, mulai dari melaksanakan pertemuan dengan masyarakat, hingga realisasi kebutuhan masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPR RI.

“Dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan,” ungkapnya.

Selain DPR RI, KD menambahkan, kegiatan serap aspirasi juga telah dianggarkan oleh negara dan juga berlaku untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam UU MD3.

Penggunaan anggaran negara ini juga, dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Sehingga setiap kegiatan yang menggunakan anggaran wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dalam lingkup DPR RI, keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota Komisi IX DPR RI tersebut mengaku, per tahun dirinya mendapatkan alokasi dana aspirasi sebesar Rp 450 juta.

“Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya juga uang negara. Dana aspirasi kita itu setiap reses, 450 juta rupiah per tahun. Kita juga harus menyerap aspirasi, lima kali dalam setahun, artinya di setiap 20 titik, di setiap kehadiran kita,” jelas Krisdayanti. (ace/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Di Taman Eden, Gen Z Surabaya Terpukau dengan Narasi Nasionalisme Bung Karno

SURABAYA – Taruna Merah Putih (TMP) Dukuh Pakis Surabaya menggelar diskusi publik bertajuk “Warisi Apinya Bukan ...
LEGISLATIF

Catatan Kritis Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan terhadap LKPJ APBD 2025

MAGETAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan memberikan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan ...
LEGISLATIF

Said Abdullah Minta Koperasi Desa Merah Putih Disiapkan Matang, Jangan Ulangi Masalah Tata Kelola BGN

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah menyiapkan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih secara ...
KABAR CABANG

Ratusan Pecatur Muda Gresik Berlaga di Soekarno Cup 2

GRESIK – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik menggelar turnamen Catur Soekarno Cup 2 Gresik Junior Chess Fighter ...
KRONIK

Banggar DPR Sepakati Anggaran Sekolah Swasta Gratis pada RAPBN 2027

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menyepakati tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor ...
KRONIK

Menghidupkan Marhaenisme di Hutan Jono: Saat Gotong Royong Petani Menjinakkan Paceklik Ekonomi

BOJONEGORO – Di tengah bayang-bayang pelemahan ekonomi dan penurunan daya beli yang kian menjepit masyarakat bawah, ...