JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, apabila ada masyarakat yang mendapat beras berkualitas buruk maka dapat diganti dengan yang baru. Risma sempat menerima laporan terkait beberapa kasus di mana kualitas beras dirasakan kurang memuaskan oleh masyarakat.
“Memang ada beberapa kasus dimana kualitas beras kurang baik. Tapi itu volumenya kecil, dibandingkan dengan total beras yang kualitasnya baik. Kalau pun ada yang rusak misalnya, langsung diganti dengan yang baru,” kata Risma dalam keterangan terulis (9/8/2021).
Dia menjelaskan, penyaluran bantuan sosial beras (BSB) melibatkan sejumlah instansi berdasarkan penugasan yang sudah ditentukan.
“Untuk BSB 10 kg, Kemensos berperan menyerahkan data penerima bantuan kepada Kementerian Keuangan. Sementara beras dan penyalurannya oleh Perum Bulog,” ucap dia.
Sementara itu, untuk BSB 5 kg, distribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas sosial. Ia menyampaikan, dinas sosial berwenang memastikan kualitas beras jenis medium dalam kondisi baik pada saat diterima masyarakat.
“Pemerintah daerah melalui dinas sosial diberikan kewenangan untuk mendistribusikan beras,” jelas menteri yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Selain itu, dinas sosial juga berwenang untuk langsung meminta ganti beras kepada penyedia, jika ditemukan adanya kualitas beras yang kurang memuaskan. “Dinsos bisa langsung minta ganti bila beras kurang bagus,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mendistribusikan BSB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. BSB 10 kg disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
Adapun untuk BSB 5 kg disalurkan untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang terdampak PPKM dengan data usulan pemerintah daerah. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS