Sabtu
18 April 2026 | 4 : 05

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pelonggaran PPKM, Irwan Izinkan PKL di Alun-Alun Boleh Berjualan Lagi

PDIP-Jatim-Wabup-Irwan-26072021

BONDOWOSO – PKL yang ada di Kabupaten Bondowoso kini mendapat angin segar. Setalah hampir satu bulan mereka tidak bisa menjajakan makanannya selama PPKM Darurat, kini meraka bisa kembali berjulan. Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, mempersilakan para PKL di alun-alun untuk kembali beroperasi.

Kebijakan itu diberikan setelah Pemkab Bondowoso sepakat untuk mengubah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 sesuai SE (Surat Edaran) Mendagri Nomor 24 Tahun 2021, dan telah disosialisasikan  kepada seluruh camat dan pemerintah desa secara virtual di Aula Shaba Bina 1, Kamis (29/07/2021).

Dalam kebijakan tersebut PKL diperbolehkan beroperasi terhitung sejak 30 Juli/hari Jum’at. Kendati demikian, waktu buka PKL dibatasi sampai dengan pukul 8 malam.

“Mulai besok boleh dibuka. Makan di tempat boleh, tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun, maksimal 3 orang, dan yang terpenting harus menerapkan prokes dengan ketat,” jelasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso selanjutnya akan mengumpulkan paguyuban PKL, terutama yang di alun-alun, untuk diberi arahan supaya mematuhi aturan yang telah diberlakukan. Jika nanti ada yang melanggar dari apa yang sudah tertera, Irwan mengungkapkan bakal ada sanksi bertahap yang diterima oleh PKL tersebut.

“Bukan apa, karena ini demi keselamatan kita bersama. Untuk yang bandel dan melanggar aturan, pertama akan diberi teguran. Kalau masih bandel, mereka tidak boleh buka tempat usaha dan izinnya akan dicabut,” tegasnya.

Bukan hanya itu. Dalam kebijakan tersebut Irwan juga mengatakan, pasar hewan, pasar tradisional, toko kelontong boleh buka. Namun ada pembatasan jam operasional dan pengunjung.

“Ya, kita mulai longgarkan agar kran ekonomi di Bondowoso bisa perlahan-lahan normal Kembali. Aktivitas perdagangan semua sudah boleh buka. Namun, untuk tempat wisata, bagi yang daerah masih level 4 tidak boleh dibuka,” tuturnya.

Selain itu, imbuh Wabup Irwan, acara hajatan, acara haul, pengajian akbar, masih tidak diperbolehkan. Akad nikah diperbolehkan, tetapi hanya boleh dihadiri 10 orang.

“Walimahan dibatasi 20 orang, meskipun harus izin terlebih dahulu. Untuk resepsi tetap tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Diana Sasa Dorong Evaluasi Tambang Jatim, Soroti Dampak Galian C di Magetan

Diana Sasa mendorong evaluasi tambang di Jawa Timur setelah keluhan warga terkait dampak galian C di Magetan, mulai ...
HEADLINE

Megawati Tegaskan Pemikiran Bung Karno, Kader PDIP Harus Visioner dan Membumi

Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya pemikiran Bung Karno bagi kader PDIP agar visioner, membumi, serta ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tempatkan ASN di Setiap RW, Perkuat Program Kampung Pancasila

Eri Cahyadi menempatkan ASN sebagai pendamping di setiap RW untuk memperkuat Program Kampung Pancasila 2026 dan ...
KRONIK

Fraksi PDIP DPRD Sumenep Ngonthel ke Kantor, Hosnan: Dukung Penghematan BBM

SUMENEP – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep mengimbau seluruh anggotanya untuk menggunakan sepeda ontel saat ...
EKSEKUTIF

Hadapi Ancaman Kemarau Ekstrem, Bupati Yani Minta PMI Gresik Perkuat Kesiapsiagaan dan Libatkan Generasi Muda

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gresik memperkuat ...
BERITA TERKINI

Said Abdullah: Pers Harus Jadi Pilar Keempat Demokrasi dan Kontrol Kekuasaan

Saat menerima penghargaan PWI Jatim di HPN 2026, Said Abdullah menegaskan pers harus menjadi pilar keempat ...