JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah mencegah potensi terjadinya kebocoran data pribadi warga saat melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, segala prosedur teknis vaksinasi yang berpotensi menjadi celah bagi kebocoran data pribadi warga negara harus dicegah.
“Jangan sampai fotokopi e-KTP, sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Puan di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Puan mengatakan, bukan hal yang baru jika data pribadi seperti e-KTP disalahgunakan mereka yang tak bertanggung jawab untuk tindak pidana. Seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank.
“Kan kasihan kalau tiba-tiba warga yang e-KTP-nya tercecer dan disalahgunakan tiba-tiba ditagih oleh pinjaman online, padahal dia tidak pernah meminjam uang tersebut,” ucapnya.
Menurut Mantan Menko PMK ini, jika yang dibutuhkan dari e-KTP warga hanyalah validasi data pribadi warga sebagai calon peserta vaksinasi, seharusnya warga hanya diminta menunjukkan e-KTP asli saja.
“Petugas di lapangan kan tinggal memasukkan data pribadi dari e-KTP asli warga ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin,” tambah dia.
Oleh karenanya, Puan minta para penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi untuk menyediakan syarat fotokopi e-KTP. Terlebih dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenkes juga tidak mensyaratkan butki fisik tersebut.
“Tolonglah penyelenggara vaksin di lapangan, jangan mempersulit warga dalam keadaan yang sudah sulit begini. Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga,” tuturnya.
RUU PDP
Lebih jauh Puan menjelaskan, potensi kebocoran data pribadi warga negara lewat fotokopi e-KTP ini adalah salah satu hal yang diadvokasi DPR lewat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang masih dibahas pemerintah.
“Meski belum rampung, saya optimis RUU PDP yang akan melindungan privasi warga akan segera disahkan,” sebut Puan.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
DPR, papar Puan, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, RUU PDP yang sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini, akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan pemerintah pada Agustus mendatang.
“DPR tentu akan terus berupaya mensahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” tutup Puan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS