SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 451/106/435.012/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut berisi aturan tentang Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban di Sumenep selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan, dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di wilayah PPKM Darurat.
Kemudian juga memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Perubahannya Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, SE Bupati Sumenep juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.17 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Petunjuk Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat.
Melalui SE tersebut, Bupati yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu meminta penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala agar dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.
“Untuk takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, menggunakan kendaraan atau yang lainnya ditiadakan,” ujar Fauzi, Sabtu (17/7/2021).
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu juga meminta pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditiadakan.
“Shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” tandas suami Nia Kurnia ini. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS