Sabtu
25 Oktober 2025 | 7 : 33

Kawal PPKM Darurat, Bung Karna Kerahkan TNI/Polri dan Satpol PP

pdip-jatim-karna-suswandi-170321

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, mengerahkan petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP untuk mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan bahwa penertiban pelaksanaan PPKM darurat akan difokuskan di beberapa titik keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, karena tempat tersebut dilarang beroperasi sementara selama dua pekan ke depan.

“Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dan untuk menertibkan pelaksanaan PPKM darurat kami kerahkan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP, mulai dari kabupaten hingga desa,” kata Karna, Jumat (2/7/2021).

Bung Karna, sapaan akrabnya, menjelaskan PPKM darurat dilaksanakan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

“Besok kami akan pantau langsung bersama Forkopimda untuk memastikan penerapan PPKM darurat ini berlangsung efektif,” ujarnya.

Kader PDI Perjuangan ini juga menegaskan, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu wilayah yang harus melaksanakan PPKM darurat dengan kriteria level 3, seperti yang dilaksanakan di kabupaten di wilayah tapal kuda.

Menurutnya, level 3 penerapan PPKM darurat, selain melarang pusat perbelanjaan dan tempat ibadah melaksanakan aktivitas, juga membatasi kegiatan masyarakat, mulai dari seperti perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19.

“Tempat tersebut diberlakukan 50 persen, maksimal staf bekerja di kantor dengan menerapkan prokes ketat,” jelasnya.

Bung Karna juga membeberkan, bahwa di lingkungan pemerintahan yang memberikan pelayanan, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen, maksimal staf bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan pelayanan kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap bisa beroperasi normal.

“Tidak ada batasan bagi pelayanan kesehatan, dan layanan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pokok atau utama,” ujarnya, memaparkan.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Termasuk warung dan restoran atau penjual makanan, tidak boleh ada pembeli yang makan di tempat, jadi harus dibungkus,” tegasnya.

Bung Karna juga menambahkan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat Covid-19, dan mengirimkan ke semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha se-Kabupaten Situbondo. (set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Bimtek Pengolahan Sampah Organik, Puti: Disiplin Menjaga Lingkungan Bermula dari Keluarga 

SURABAYA – Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur Soekarno bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar ...
EKSEKUTIF

Bupati Kediri Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah, Siap Bantu Warga MBR dan PPPK

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menyambut positif pelaksanaan sosialisasi program 3 Juta ...
LEGISLATIF

Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Raymond Tara Sampaikan Pentingnya Peran Keluarga

SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam ...
LEGISLATIF

Ringankan Beban Masyarakat, Legislator Banteng Madiun Ini Dukung Program OOTD PLN

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, kembali menunjukkan kepeduliannya ...
HEADLINE

Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Deni: Langkah Nyata Pemerintah Perluas Perlindungan Sosial

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuanngan DPRD Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung pencabutan enam peraturan daerah (Perda) yang diajukan ...