Jumat
14 Maret 2025 | 10 : 48

Pengangkatan Pejabat di Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri: Sesuai Peringkat Asesmen

pdip-jatim-eri-cahyadi-200521-1

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan pengangkatan pejabat struktual maupun fungsional di Pemkot Surabaya akan dilakukan secara profesional berdasarkan peringkat dari asesmen atau penilaian.

“Jadi menduduki jabatan bukan karena suka atau tidak suka, dekat atau tidak, tapi profesional sesuai hasil peringkat asesmen,” kata Eri, Rabu (16/6/2021).

Seperti diketahui, sempat beredar informasi di lingkungan Pemkot Surabaya terkait wacana pergantian jabatan eselon IV setingkat kepala seksi (kasi) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang akan ditempatkan menjadi lurah.

Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan, sesuai aturan eselon IV atau kasi itu dihapus dan akan menjadi fungsional. Jadi, tambah Eri, setelah susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru selesai dibentuk, maka selanjutnya dilakukan asesmen untuk semua eselon.

“Sesuai peringkat dari asesmen akan dijadikan dasar untuk siapa yang menjabat struktural dan siapa yang menjabat fungsional,” ujar Eri.  

Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan itu, juga menekankan, menduduki jabatan bukan karena suka atau tidak suka, dekat atau tidak, tapi profesional sesuai hasil peringkat asesmen.  

“Jadi, siapa yang mampu berbuat untuk umat silahkan menjadi pejabat, kalau tidak mau berkorban buat umat cuma dibelakang meja kerjanya, ya, jangan jadi pejabat,” tegas Eri.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menjelaskan, lurah itu eselon IV, sehingga asesmennya tidak lihat lurah atau kasi di OPD, namun siapa saja yang lulus asesmen dan peringkatnya bagus maka akan menjabat.

“Kalau asesmen lurah lebih baik peringkatnya ya tetap jadi. Berarti dari OPD jadi fungsional,” urai Eri. 

Eri juga menjelaskan, yang bisa melakukan asesmen adalah lembaga yang memiliki izin asesmen, seperti halnya Pemerintah Provinsi, Angkatan Laut, Polda Jatim dan lembaga lainnya seperti perguruan tinggi misalnya psikologi Unair.

“Pemkot tidak bisa melakukan assesmen karena tidak mempunyai izin asesmen. Untuk pelaksanaannya setelah SOTK selesai dan sekarang masih dibahas di dewan dan dijadikan Perda,” pungkas Eri. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPC Tulungagung Gelar Buka Bersama dan Bagikan Parsel pada KSB Ranting

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan buka bersama dan ...
LEGISLATIF

Supratman Minta Pemkab Lumajang Pastikan Semua Alat Kesehatan Tersedia di Semua Faskes

LUMAJANG – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman menegaskan, bahwa program kesehatan gratis yang ...
KRONIK

Istri Gus Dur Gelar Buka Puasa Kebangsaan di Banyuwangi, Bupati Ipuk: Kami Sangat Bahagia

BANYUWANGI – Dr. (HC) Nyai Hj. Sinta Nuriyah Wahid menyerukan pentingnya solidaritas kebangsaan di tengah ...
LEGISLATIF

Serius Sikapi Fenomena MinyaKita, DPRD Jatim Bakal Panggil Disperindag

SURABAYA – Fenomena minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran menjadi sorotan serius Komisi B DPRD ...
LEGISLATIF

Reses, Imam Hanafi Tampung Aspirasi Warga soal Ijazah hingga Posyandu

KOTA PROBOLINGGO – Di sela-sela reses yang merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD, Imam Hanafi kembali ...
LEGISLATIF

Cegah Banjir, DPRD Surabaya Desak Pemkot Verifikasi Bozem di Perumahan Elit

SURABAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Banjir DPRD Kota ...