TRENGGALEK – Bupati Moch Nur Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H menandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Pendopo Trenggalek, Selasa (15/6/2021).
Bupati Arifin mengatakan, kerja sama yang pernah terjalin sebelumnya antara Pemkab Trenggalek dan Kejari Trenggalek telah membuahkan hasil baik.
Karena itu, dia menyampaikan terima kasih kepada Kejari Trenggalek yang selama ini telah melakukan pendampingan pada jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Trenggalek terkait beberapa kasus.
“Dan yang paling terasa adalah dengan adanya pendampingan, tata kelola manajemen risiko di dinas pun juga ada perbaikan,” kata Arifin.
Berkat pendampingan yang dilakukan secara terus menerus oleh Kejari Trenggalek terhadap jajarannya belakangan ini, tambah Arifin, pada akhirnya hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2020 kemarin bisa dikategorikan tidak berisiko berat.

“Saat ini temuan BPK yang menyatakan kita ini lebih bayar karena kekurangan volume, ya rasionya menurun jauh,” terangnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek ini mengatakan jika dulu sebelum dirinya memegang tampuk pemerintahan di Kabupaten Trenggalek, kelebihan bayar itu bisa mencapai miliaran rupiah dari beberapa proyek.
Namun sekarang kelebihan bayar itu berdasarkan LHP BPK nilainya di bawah puluhan juta rupiah dan tidak terlalu signifikan.
“Saya yakin itu juga karena pendampingan dari kejaksaan yang sebelum ada audit dari BPK, sudah memberikan saran yang baik,” ucapnya.
“Makanya, tidak ada alasan kalau kita tidak melanjutkan kerja sama baik yang telah kita rajut selama ini. Semoga apa yang kita lakukan ini betul – betul bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Arifin. (man/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










