Kamis
13 November 2025 | 3 : 42

Pejabat Tak Pantas Gunakan Kuota Haji Milik Masyarakat

Said Abdullah

Said AbdullahJAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Said Abdullah, mengecam rombongan Suryadharma Ali (SDA) yang berhaji secara gratis pada 2012 lalu. Pasalnya, rombongan yang notabene pejabat negara itu menggunakan kuota haji milik masyarakat.

Said Abdullah berpendapat, para pejabat negara tidak pantas ikut rombongan SDA yang saat itu menjabat menteri. Sebab, kebanyakan dari mereka berangkat menggunakan kuota haji milik masyarakat yang belakangan diketahui disalahgunakan.

“Itulah yang saya kecam waktu itu,” kata Said usai merampungkan pemeriksaan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, di kantor KPK, Jumat (15/8/2014).

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR tersebut, dari sisi sebagai pejabat publik hal itu harusnya tidak dilakukan. “Tapi ternyata hari ini temuan KPK bahwa ada pelanggaran kuota, kewenangan dan sebagainya. Kira-kira seperti itu,” ujar Said yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim itu.

Selama di KPK, Said tidak ditanya terkait pelaksanaan ibadah haji. Melainkan lebih kepada anggaran penyelenggaraan haji. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik adalah seputar kebijakan yang diambil Panitia Kerja (Panja) DPR pada 2012 lalu, termasuk soal anggaran yang dibahas DPR.

“Saya diminta jadi saksi SDA (Suryadharma Ali) dalam konteks politik anggaran. Tidak dalam konteks penyelenggaraan?” kata Said.

“Ya, sebagaimana kita tahu bersama Panja seperti itu. Tap tahun tidak ada yang berubah,” tambahnya, sambil mengatakan, tidak ada kejanggalan di DPR khususnya di Komisi VIII dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (pri/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Apresiasi Polres Blitar yang Dukung Penguatan Program MBG

BLITAR – Bupati Rijanto mengapresiasi inisiatif dan peran jajaran Polres Blitar yang mendukung program makan ...
LEGISLATIF

Soroti Beban Operasional PT KAI, Kanang Usulkan Pemisahan Fungsi Prasarana dan Operator

SURABAYA — Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, alias Kanang, menyoroti beban operasional yang ditanggung PT ...
EKSEKUTIF

Dorong Percepatan Pembangunan Gerai KMP, Mas Dhito Petakan Tanah Idle Milik PemKab Kediri

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Kodim 0809 berkolaborasi untuk melakukan percepatan pembangunan gerai ...
KRONIK

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan dan Bantuan bagi Negara Berkembang

SEOUL – Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola teknologi artificial intellegence ...
KRONIK

Banyuwangi Hadirkan Layanan Spesialis di Tiap Puskesmas, Perkuat Akses Kesehatan

BANYUWANGI – Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025 menjadi momentum Pemkab Banyuwangi memperkuat layanan ...
SEMENTARA ITU...

Dorong Ekosistem Informasi Sehat, Bupati Rijanto: Pemerintah dan Media Harus Seirama Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, ...