Jumat
16 Oktober 2026 | 9 : 49

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

ASN Kemenag Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang, Tak Boleh Dukung Lewat Medsos

pdip-jatim-asn-290121

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat edaran (SE) Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 melarang para aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungannya berafiliasi dengan organisasi dan ormas yang dilarang oleh pemerintah. 

Surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para ASN Kemenag terkait dengan organisasi dan ormas terlarang. 

Wujud dukungan dan afiliasi yang dilarang adalah menjadi anggota, memberikan dukungan baik secara langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan-kegiatan, menggunakan simbol dan atribut. 

Kemudian, menggunakan berbagai media (media sosial dan lainnya) untuk menyampaikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut, serta melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi dan ormas yang terlarang. 

Sedangkan organisasi dan ormas yang dilarang berdasarkan surat edaran tersebut adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). 

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Serta dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2020). 

Nizar menyebutkan, keterlibatan ASN dengan organisasi dan ormas terlarang dapat menimbulkan efek radikalisme yang tidak baik di lingkungan pekerjaan. Maka ia pun menegaskan bahwa hal tersebut jangan sampai terjadi. “Maka ancaman itu harus dicegah,” katanya. 

Adapun Surat Edaran berisi serangkaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Kukuhkan 66 Kepala Sekolah, Bupati Lukman Tekankan Integritas dan Mutu Pendidikan

BANGKALAN – Kepala sekolah bukan sekadar menduduki jabatan struktural, tetapi juga memegang tanggung jawab besar ...
KRONIK

Sambut Hari Santri, Pemkab Banyuwangi Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 28 Ribu Santri

BANYUWANGI – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober, Pemerintah ...
KRONIK

Antrean BBM Meluas di Jember, Widarto Kritik Pertamina Tak Transparan

JEMBER – Antrean panjang di sejumlah SPBU Jember belum terjawab penyebabnya. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, ...
LEGISLATIF

Keluhan Warga Barat Magetan Tertumpah di Pertemuan Reses Rita Haryati

MAGETAN – Sejumlah warga dari pelbagai desa di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengeluhkan kondisi ...
LEGISLATIF

Beri Bantuan Air Bersih di Kaligede Ngawi, Kanang Temukan Pompa Sumur Terkendala Daya Listrik

NGAWI – Musim kemarau panjang memicu kekeringan parah di Kabupaten Ngawi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan ...
EKSEKUTIF

Bupati Yani dan PMI Gresik Apresiasi Pendonor Darah yang Telah Donor 50 Kali

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gresik memberikan ...