Rabu
24 Juni 2026 | 3 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Jatim Minta SE Pencegahan Perkawinan Anak Tak Mandek di Dinas dan Kades

pdip-jatim-hari-putri-les-tari-030221

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari mendorong Pemprov Jatim mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang dikeluarkan 18 Januari 2021 lalu.

Menurut Hari Putri Lestari, SE tersebut patut diapresiasi, namun harus didukung dengan sosialisasi yang masif dan dipastikan setiap rumah tangga mengetahuinya. Bukan hanya mandek di tataran dinas-dinas dan kepala desa.

“Harus intens dan masif untuk mensosialisasikannya. Perlu juga menggunakan media sosial yang bisa dijangkau anak muda,” tandas Tari, sapaan akrabnya, Selasa (2/2/2021).

Anggota Komisi E DPRD Jatim ini menambahkan, dalam sosialisasi SE tersebut, harus juga disertai dengan sosialisasi terkait UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang semuanya saling berkaitan.

“Nah semua ini dikemas menjadi informasi yang mudah dicerna masyarakat. Karena UU yang lalu juga saya yakin banyak yang belum tahu dan belum baca. Padahal ini tiap hari pasti bisa terjadi,” tuturnya.

Sekadar informasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto mengungkapkan, angka pernikahan anak di wilayah setempat masih cukup tinggi.

Menurutnya, sesuai data dari Pengadilan Agama, sepanjang 2020 ada sebanyak 9.453 kasus pernikahan di bawah umur yang setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan yang tercatat di Pengadilan Agama setempat.

Secara persentase, pernikahan dini di Jatim mengalami peningkatan dibanding 2019 yang hanya 3,6 persen, namun menurut jumlah justru mengalami penurunan. Pada 2019 angka pernikahan dini di Jatim sebanyak 11.211 kasus dari total 340.613 angka perkawinan.

Guna menekan angka pernikahan dini, pada 18 Januari 2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak. 

Dalam surat edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 tersebut, ada enam langkah yang harus dilakukan bupati dan wali kota. 

Di antaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai Kantor Urusan Agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, ketua RT hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini.

Setidaknya tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. 

Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Kemudian menganjurkan bupati dan wali kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak. 

Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.

Menurut Tari, dalam SE Gubernur Jatim juga tertuang pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya apabila terjadi perkawinan anak.

“Harapannya nanti di tiap kecamatan atau puskesmas, maupun balai desa itu ada layanan konseling untuk mencegah perceraian. Orang dewasa saja angka perceraiannya tinggi, apalagi pernikahan anak yang rerata belum siap secara mental, fisik, dan finansial yang bisa menjadi potensi konflik di dalam rumah tangganya,” ujar Wakil Ketua Bidang Buruh DPD PDI Perjuangan Jatim ini.

Poin lainnya yakni memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan agar calon pengantin mendapat keterampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga. 

Terakhir yaitu mendorong masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan RT dan RW. Lalu diteruskan secara terstruktur ke jajaran Pemerintahan yang lebih tinggi ke kepala desa/lurah, camat, sampai bupati/wali kota. (dhani)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

RUANG MERAH

Revolusi Keolahragaan dalam Imaji Bung Karno

Oleh: Eri Irawan PUBLIK Indonesia selama ini lebih banyak mengenal Soekarno sebagai pemimpin politik yang sanggup ...
KABAR CABANG

Irigasi Sepanjang 2 Kilometer di Desa Waruwetan Diuruk Perusahaan, Pemdes Lapor DPRD Lamongan

LAMONGAN – Pemerintah Desa Waruwetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan bersama warga dan elemen masyarakat mengadu ...
KABAR CABANG

Haul Bung Karno di Bangkalan: Warisi Apinya, Jangan Abunya

BANGKALAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan menggelar peringatan Haul ke-56 Bung Karno dengan doa bersama ...
LEGISLATIF

Usul MBG Berbasis Sekolah, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Nilai Lebih Aman dan Mudah Diawasi

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengusulkan program Makan Bergizi Gratis dijalankan dengan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Mundurnya Dirut Perumdam Terpilih , Khawatir Ganggu Kepercayaan Publik

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menyoroti pengunduran diri Direktur Utama terpilih Perumdam Tirta Pandalungan ...
KABAR CABANG

Teladani Bung Karno, PAC Tuban Berdonor Darah

TUBAN – Momentum Bulan Bung Karno menjadi pemantik semangat tersendiri bagi para kader Pengurus Anak Cabang (PAC) ...