Selasa
30 Juni 2026 | 10 : 00

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jokowi Teken Perpres 7/2021, Warga Akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme

pdip-jatim-radikalisme-190121

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE). 

Dilihat dari salinan dokumen Perpres yang diunduh Kompas.com melalui situs Sekretariat Negara, salah satu fokus pemerintah dalam RAN PE ini ialah meningkatkan daya tahan kelompok rentan agar terhindar dari tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. 

Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, misalnya peningkatan efektivitas pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme. 

Berdasarkan definisi yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. 

Peran masyarakat dalam mencegah ekstremisme dinilai perlu dioptimalisasi sehingga akan dilakukan pelatihan pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. 

“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” bunyi petikan lampiran Perpres. 

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana melalukan sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat terkait pencegahan ekstremisme. 

Melalui langkah ini, diharapkan pemahaman serta keterampilan polisi dan masyarakat dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat meningkat. 

Dalam Perpres tertulis bawa Polri menjadi penanggung jawab dalam program ini dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya. 

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. 

“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait,” demikian bunyi petikan Perpres. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Resmi Buka Jalan Radial Road Lontar, Urai Kemacetan Surabaya Barat

Pemerintah Kota Surabaya resmi membuka Jalan Radial Road Lontar dan mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas ...
LEGISLATIF

Komisi B DPRD Surabaya Dorong Pemkot Maksimalkan Pelayanan Perizinan untuk Investor

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya mengoptimalkan pelayanan perizinan melalui sistem ...
LEGISLATIF

Nila Yani Minta RUU Kawasan Industri jadi Prioritas, Indonesia Tak Boleh Kalah Bersaing Rebut Investasi ASEAN

JAKARTA – Persaingan memperebutkan investasi di kawasan Asia Tenggara yang semakin ketat dinilai menjadi momentum ...
KABAR CABANG

Jelang Musran, DPC PDI Perjuangan Ponorogo Minta PAC Siapkan Kandidat Ketua Ranting

PONOROGO – Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo, Siswandi, memberikan arahan kepada seluruh pengurus PAC terkait ...
KRONIK

Indonesia Kawinkan Gelar Banyuwangi BMX Supercross 2026, Bupati Ipuk: Selamat kepada Pemenang

BANYUWANGI – Banyuwangi BMX Supercross 2026 hari kedua, yang digelar di Sirkuit BMX Banyuwangi, Minggu (28/6/2026), ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kota Batu Kawal Rumah Layak Huni dan Percepatan Penyerahan PSU

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu menegaskan komitmennya mengawal program rumah layak huni dan percepatan ...