Sabtu
10 Mei 2025 | 5 : 25

Mulai 24 April, Perantau dari Daerah PSBB dan Zona Merah Dilarang Mudik

pdip-jatim-larangan-mudik1

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman. Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.

Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik.

Sebelumnya, Jokowi hanya melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri untuk mudik Lebaran. Namun, ternyata masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus Corona di Indonesia.

“Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ujar Jokowi.

“Dan pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan,” lanjut dia.

Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan bahwa larangan mudik terhitung mulai berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 dan untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Luhut.

Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” imbuh Luhut.

Atas dasar, tambah Luhut, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan PSBB dan juga wilayah yang masuk zona merah virus orona.

”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana,” kata Luhut. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Desak Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terjebak Konflik India-Pakistan

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi konflik bersenjata antara ...
LEGISLATIF

Naikkan Daya Tarik Pengunjung, DPRD Surabaya Dorong SWK Berinovasi

SURABAYA – Kota Surabaya memiliki sentra wisata kuliner (SWK) yang tersebar di beberapa lokasi. Keberadaan SWK ini ...
KRONIK

Bupati Fauzi Kukuhkan Pengurus TP PKK 2025–2030, Dorong Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan ...
KRONIK

Bupati Lukman Tinjau Gorong-Gorong Tersumbat, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kebersihan ...
EKSEKUTIF

Seluruh Wali Kota Sepakat, Eri Cahyadi Kembali Pimpin Apeksi

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota ...
LEGISLATIF

Rincian Usulan Raperda Pesantren Kabupaten Probolinggo: Jatah Dana dari APBD hingga Perlindungan Santri

KABUPATEN PROBOLINGGO – DPRD Kabupaten Probolinggo menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi ...