Rabu
05 Februari 2025 | 9 : 47

Pembatasan Wilayah Berlaku, Masuk Trenggalek Lewat 3 Jalan Nasional

pdip-jatim-trenggalek-corona10

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memberlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah meluasnya pandemi virus Corona (Covid-19). Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, pembatasan wilayah dilakukan karena terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur.

Di Kabupaten Trenggalek sendiri, per tanggal 29 Maret 2020, jumlah orang yang datang 5.049 orang, orang dengan risiko (ODR) 4.761 orang, orang dalam pantauan (ODP) 303 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 2 orang.

Dengan adanya lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemkab Trenggalek akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk. Hal ini untuk mengidentifikasi total orang yang masuk ke wilayah juridiksi Trenggalek.

Kebijakan pembatasan wilayah ini telah disampaikan Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilis via teleconfence di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu (29/3/2020).

Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat ini menyatakan sikap bahwa pemerintahannya di Trenggalek telah menetapkan tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

“Kami telah tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, sesuai surat Bupati Nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020,” kata Nur Arifin, Senin (30/3/2020).

Penetapan tersebut, jelas Arifin, merujuk keputusan Kepala BNPB nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Timur.

Dengan adanya pembatasan wilayah, pihaknya segera memerintahkan dinas terkait, pemerintahan kecamatan dan desa dan didukung seluruh elemen masyarakat bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain.

Pembatasan ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk.

Pemkab Trenggalek tidak membatasi wilayah secara total atau lockdown, melainkan akses masuk hanya bisa melalui 3 akses masuk yang telah ditentukan. Akses masuk ini meliputi, jalur jalan nasional Trenggalek – Tulungagung, Ponorogo – Trenggalek dan Pacitan – Trenggalek.

Hal ini dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah dapat teridentifikasi total dan menyeluruh oleh petugas gabungan di “check-point”.

Selain itu juga mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk memudahkan pelacakan, setiap kendaraan dan orang yang masuk akan diberikan tanda. Menurutnya, tanda tersebut sebagai alat identifikasi, agar identifikasi bisa dilakukan dengan mudah hingga ke tingkat desa untuk dilakukan pemantauan, khusus bagi mereka yang harus melaksanakan karantina di rumah.

Arifin menyebut, orang yang masuk ke Trenggalek sejumlah 5.049 orang cukup besar, sehingga diharuskan untuk mengkarantina diri di rumah sebagai upaya pencegahan.

Sedangkan 303 orang yang berstatus ODP wajib melakukan isolasi diri di rumah atau jika terjadi keluhan, cukup telepon ke nomer 0811 3606 119, agar petugas kesehatan yang datang.

“Saya ingatkan kepada masyarakat, jangan memberi stigma, menilai kurang baik, mencurigai atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar, meskipun berstatus ODR, ODP maupun PDP. Mari kita saling menguatkan dan bersatu-padu memberikan edukasi yang baik dan penuh kasih kepada mereka agar mengkarantina diri di rumah jika tanpa gejala,” imbaunya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Sudjoko Support Langsung Laga Inter Kediri, Berharap Lolos 8 Besar

KEDIRI – Anggota DPRD Kota Kediri Sudjoko Adi Purwanto ikut menyaksikan laga babak 16 besar Liga 4 PSSI Jatim ...
KRONIK

Gugatan Sengketa Pilkada Ponorogo Ditolak MK, Sugiri: Kita Dimenangkan Rakyat

PONOROGO – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Warning Pengusaha untuk Tidak Timbun LPG 3 Kg

SUMENEP – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan, mengingatkan pengusaha atau pemilik pangkalan gas LPG 3 ...
LEGISLATIF

Penggunaan KTP Digital Masih Minim, Heru Kusnidar Dorong Dispendukcapil Ngawi Buka Pendaftaran di Tingkat Desa

NGAWI – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar mendorong perluasan penggunaan aplikasi ...
SEMENTARA ITU...

Megawati Minta BMKG Ambil Hikmah dari Musibah Kebakaran Besar di Los Angeles

VATIKAN – Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri minta ...
LEGISLATIF

Ada Isu Elpiji 3 Kg Langka, Legislator PDI Perjuangan Surabaya Sidak Beberapa Lokasi

SURABAYA – Isu kelangkaan LPG (elpiji) 3 Kg mengakibatkan adanya antrean di salah satu pangkalan LPG di wilayah ...