Jumat
16 Oktober 2026 | 11 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDI Perjuangan Lebih Pilih Koruptor Dimiskinkan Ketimbang Dihukum Mati

pdip-jatim-hasto-doorstopp

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan dalam memberikan sebuah hukuman.

“Itu jauh lebih relevan dibanding hukuman mati, mengingat kita juga terikat dengan konvensi-konvensi nasional yang menghapuskan hukuman mati tersebut,” ucap Hasto di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Hasto menyebut, langkah-langkah yang bersifat shock therapy memerlukan pertimbangan kemanusiaan. Karena itu menyangkut dengan kehidupan seorang manusia tersebut.

“Kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang perorang,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka peluang akan menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal ini agar ada efek jera terhadap para pelaku korupsi.

“Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ucap Jokowi.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan,” jelas Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019).

Aturan tentang hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Frasa ‘keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Perhatikan Nasib Ibu Saena dan Delapan Anaknya, Hakim: Kami Bantu Fasilitasi Pendidikan Mereka

BANGKALAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangkalan, Nur Hakim, memberikan perhatian terhadap kondisi ibu ...
KRONIK

Kukuhkan 66 Kepala Sekolah, Bupati Lukman Tekankan Integritas dan Mutu Pendidikan

BANGKALAN – Kepala sekolah bukan sekadar menduduki jabatan struktural, tetapi juga memegang tanggung jawab besar ...
KRONIK

Sambut Hari Santri, Pemkab Banyuwangi Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 28 Ribu Santri

BANYUWANGI – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober, Pemerintah ...
KRONIK

Antrean BBM Meluas di Jember, Widarto Kritik Pertamina Tak Transparan

JEMBER – Antrean panjang di sejumlah SPBU Jember belum terjawab penyebabnya. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, ...
LEGISLATIF

Keluhan Warga Barat Magetan Tertumpah di Pertemuan Reses Rita Haryati

MAGETAN – Sejumlah warga dari pelbagai desa di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengeluhkan kondisi ...
LEGISLATIF

Beri Bantuan Air Bersih di Kaligede Ngawi, Kanang Temukan Pompa Sumur Terkendala Daya Listrik

NGAWI – Musim kemarau panjang memicu kekeringan parah di Kabupaten Ngawi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan ...