Senin
10 Agustus 2026 | 5 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Komisi C DPRD Surabaya Duga Ada Reklamasi Ilegal di Pantai Kenjeran

pdip-jatim-ghoni-dprd-surabaya
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni

SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Muhlas Niám menyoroti adanya dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di kawasan Pantai Ria Kenjeran.

Menurut Ghoni, ada warga yang sudah tertipu hingga ratusan juta rupiah lantaran membeli tanah untuk reklamasi di kawasan pesisir Pantai Kenjeran.

“Kami minta warga yang sudah telanjur membeli dan dirugikan untuk segera membuat pengaduan ke DPRD Surabaya,” kata Ghoni, Rabu (30/10/2019).

Letak lahan yang diperjual-belikan kepada warga berada di dalam kawasan wisata Pantai Ria Kenjeran. Hal itu diketahui dari batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.

Harga setiap kapling tersebut dibanderol hingga mencapai Rp130 juta. Para pembeli merasa dirugikan lantaran baru diketahui jika lahan tersebut adalah reklamasi yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Makanya nanti ketika sudah ada laporan masuk, kami akan menindaklanjuti dan memanggil pihak pengelola wisata, pemkot, dan warga yang menjadi korban. Ini kan sudah tidak benar jika faktanya demikian,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia menduga proses penjualan lahan tersebut tidak sesuai mekanisme, termasuk izin reklamasi. Wilayah pesisir pantai sendiri masuk kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).

Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Sementara setelah kami konfirmasi kepada pihak DKP Provinsi Jatim, hanya ada dua wilayah yang resmi izin reklamasinya yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Ghoni, Komisi C akan melakukan inspeksi ke lokasi. Jika terdapat indikasi pelanggaran, dan tidak sesuai dengan kondisi perizinan maka Komisi C akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Surabaya melalui Muspika Kecamatan Kenjeran untuk melakukan penyegelan.

“Jika terdapat indikasi mengarah pidana, maka pelapor segera diarahkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Berkoordinasi dengan penegak hukum untuk bisa melakukan tindakan hukum berdasarkan bukti dan temuan di lapangan,” katanya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Persaingan Soekarno Cup 2026 Ketat, Banteng Bali Matangkan Adaptasi dan Mental

SURABAYA – Tim Bali menunjukkan komitmen tinggi untuk merebut gelar juara Soekarno Cup 2026 dengan melakukan ...
KABAR CABANG

Ranting-Anak Ranting se-Kecamatan Bandung Terbentuk, DPC Harap Kader Muda Termotivasi Semangat Senior

TULUNGAGUNG – Struktur Pengurus Ranting (PR) dan Pengurus Anak Ranting (PAR) PDI Perjuangan se-Kecamatan Bandung ...
KRONIK

Terima Aspirasi Masyarakat, PDIP Jember Tegas Tolak Rencana Hutang Rp786 Miliar

JEMBER – Aksi penolakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meminjam Rp786 miliar melalui skema Lembaga ...
LEGISLATIF

Abdul Qodir Realisasikan Pokir 2026 untuk Bedah Rumah Warga di Malang

MALANG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, merealisasikan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ...
KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Blitar Sisakan 4 Kecamatan, Konsolidasi Ditargetkan Tuntas Sebelum 17 Agustus

BLITAR – Konsolidasi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar memasuki tahap akhir. Dari seluruh wilayah yang ditargetkan, ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Sumenep Gelar Rakorcab, Siap Gelar Musran-Musanran Serentak

SUMENEP – DPC PDI Perjuangan Sumenep menggelar rapat koordinasi cabang (Rakorcab) menjelang pelaksanaan Musyawarah ...