BANYUWANGI – Pasangan Cagub-cawagub Jawa Timur Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno menargetkan seluruh nelayan di Jawa Timur yang jumlahnya mencapai 300.000-an bisa seluruhnya ter-cover asuransi.
Jika dipercaya memimpin Provinsi Jawa Timur, pasangan nomor urut 2 ini juga berkomitmen membantu pembayaran premi asuransi nelayan.
Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, saat ini nelayan yang sudah mendapat bantuan baru sebagiannya saja.
“Program bantuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, belum mampu mencakup seluruh nelayan,” kata Gus Ipul, sat bertemu dan berdialog dengan nelayan Muncar, Banyuwangi, Sabtu (14/4/2018).
Nantinya penerintah provinsi akan memberikan bantuan premi asuransi ke nelayan secara proporsional.
Misalnya, pemerintah provinsi menanggung 50 persen premi asuransi nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam skema bukan penerima upah (BPU). Atau asuransi lainnya yang punya program serupa seperti PT Jasindo yang preminya sebesar Rp 175.000 per tahun.
“Dananya terjangkau oleh alokasi dana APBD Jatim. Ini bukti keberpihakan kami,” ujar Gus Ipul.
Dengan ter-cover asuransi, nelayan bisa terlindungi karena mendapat jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan biaya pengobatan. “Dengan menjadi peserta asuransi nelayan, bapak-bapak juga berkesempatan menikmati program pemerintah provinsi lainnya karena sudah masuk basis data kami,” katanya.
Selain asuransi nelayan, pasangan Gus Ipul-Mbak Puti juga telah menyiapkan sejumlah program lainnya bagi nelayan. Mulai dari teknologi pengumpul ikan untuk memudahkan penangkapan, hingga bantuan kapal dan alat tangkap ramah lingkungan.
Pasar lelang ikan juga akan direvitalisasi menjadi lebih modern, rapi, dan terintegrasi.
Selain berdialog dengan nelayan, Gus Ipul juga sempat masuk ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brak, Muncar. Di TPI, keponakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini sempat membeli beberapa ikan hasil tangkapan nelayan Banyuwangi.
Sementara itu, saat dialog, para nelayan mayoritas mengeluhkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 tentang larangan menangkap lobster kecil. Seperti disampaikan Haji Mastur, tokoh nelayan, Permen 1/2015 ini dikenal nelayan sebagai ‘permen pahit’.
Lobster bertelur dilarang ditangkap, begitu juga ekspor bibit lobster berukuran 50-100 gram juga tidak diperbolehkan lagi. Padahal, lobster adalah komoditi yang lebih menguntungkan ketimbang hasil laut lainnya.
Dengan peraturan ini, produksi budidaya lobster Banyuwangi banyak yang mandek. “Nelayan tidak berani menangkap bibit lobster, pembudidaya lokal-pun berhenti produksi,” ujarnya.
Untuk soal ini, Gus Ipul bakal mengomunikasikannya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. “Kalau ditangkap untuk dikonsumsi atau bahkan ekspor jelas tidak boleh. Tapi mohon untuk pembibitan bisa menjadi pertimbangan,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS