Selasa
27 Oktober 2026 | 12 : 09

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Terkait Verifikasi Parpol, Legislator: MK Lakukan Akrobat Hukum

pdip-jatim-arteria-dahlan-dpr

JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atau uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai sebuah akrobat hukum.

Dengan putusan MK itu, semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Arteria menuding MK telah melakukan akrobat hukum, karena putusan itu dikeluarkan di saat KPU sedang melakukan tahapan verifikasi dan sudah mendekati tahap akhir.

“Untuk kesekian kalinya kita sayangkan betul, MK lakukan akrobat hukum. MK bisa lebih bijak bagaimana tahapan verifikasi sudah berjalan hampir selesai, tiba-tiba dihadirkan keputusan yang seperti ini,” kata Arteria saat diskusi ‘Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Dia berpendapat putusan MK menyebabkan KPU dan Bawaslu akan kedodoran karena mereka harus menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. “Tapi ya kita tetap menghormati dan menjunjung tinggi itu semua,” tuturnya.

Arteria juga merasa tak yakin, keputusan verifikasi faktual yang secara tiba-tiba tersebut dapat meningkatkan demokrasi.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun minta, putusan MK soal verifikasi faktual ini merupakan putusan yang terakhir. Itu karena, banyak hal yang diputuskan nantinya, akan menimbulkan banyak preseden.

PDI Perjuangan, jelas Arteria, sudah sejak awal mempersiapkan diri untuk kondisi terburuk sekalipun.

Menurutnya, jauh hari sebelum UU Pemilu sidangkan di MK, pengurus-pengurus dari pusat hingga ke daerah sduah diinstruksikan untuk mempersiapkan diri.

“Untuk mempersiapkan diri terhadap enam item yang tadi, masalah kantor, masalah aparatur, masalah keterwakilan perempuan harus sudah tuntas. Sebagai informasi, kami adalah partai yang sama sekali tidak terganggu dengan keputusan MK,” tegasnya.

Sekadar informasi, pasal 173 sebelumnya memuat ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat.

Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Pasal tersebut kemudian digugat partai politik baru semisal Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke MK.

Para pemohon menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

MILANGKORI

Mbah Jenggot, Penjaga Langen Tayub Tuban yang Bertahan di Antara Panggung dan Perjuangan Hidup

Sejak 2001, Suparminto setia menjadi cucuk lampah seni Langen Tayub. Ketika tanggapan ramai, ada penghasilan untuk ...
SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Ajak Rider Trail Perkuat Gotong Royong, Bantu Pembangunan Masjid di Trenggalek

TRENGGALEK – Hobi memacu adrenalin di jalur perbukitan dan hutan bisa berjalan beriringan dengan kepedulian sosial. ...
KRONIK

Atasi Kelangkaan Solar, Pemkab Bangkalan Terbitkan Edaran Khusus BBM Petani

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terbitkan edaran khusus memprioritaskan alokasi Bahan Bakar ...
KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying di Kediri Bisa Di-DO, Guru dan Orang Tua Diminta Terlibat

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun ...