Selasa
27 Oktober 2026 | 12 : 09

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua DPRD Surabaya Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2018

pdip-jatim-armuji-04

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji minta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam menghadapi Pilgub Jatim 2018, karena akan berdampak terhadap netralitasnya.

Menurut Armuji, sikap bijak dan tetap netral itu sangat diperlukan agar pemilihan gubernur (pilgub) bisa terselenggara dengan suasana kondusif.

“Jangan coba-coba masuk dalam putaran politik praktis, karena sesuai UU hal itu memang menjadi larangan bagi setiap anggota ASN, apapun pangkat dan jabatannya,” kata Armuji, kemarin.

Peringatan ini sengaja disampaikan agar ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan seluruh jajaran di bawahnya bisa tetap menjaga marwahnya sebagai abdi negara. Jika dibiarkan, sebut Armuji, dampaknya akan menjadi buruk terhadap pelayanan masyarakat.

“Netralitasi para ASN ini sangat diperlukan, karena jika tidak, maka akan berdampak buruk terhadap regulasi dan kebijakan serta pelayanannya kepada masyarakat,” tegas pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Armuji juga minta warga Surabaya untuk ikut memantau, bila perlu melaporkan kepada pihak  terkait, jika menemukan anggota ASN yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis,. Khususnya yang ada kaitannya dengan Pilgub Jatim 2108.

“Laporkan saja ke pihak terkait, karena sanksinya jelas dan tegas bahkan sangat berat, karena sampai kepada pemberhentiannya sebagai PNS,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.

“Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara,” jelas Sumarsono dalam rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kemendagri, Senin (8/1/2018) lalu.

“Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” imbaunya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

MILANGKORI

Mbah Jenggot, Penjaga Langen Tayub Tuban yang Bertahan di Antara Panggung dan Perjuangan Hidup

Sejak 2001, Suparminto setia menjadi cucuk lampah seni Langen Tayub. Ketika tanggapan ramai, ada penghasilan untuk ...
SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Ajak Rider Trail Perkuat Gotong Royong, Bantu Pembangunan Masjid di Trenggalek

TRENGGALEK – Hobi memacu adrenalin di jalur perbukitan dan hutan bisa berjalan beriringan dengan kepedulian sosial. ...
KRONIK

Atasi Kelangkaan Solar, Pemkab Bangkalan Terbitkan Edaran Khusus BBM Petani

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terbitkan edaran khusus memprioritaskan alokasi Bahan Bakar ...
KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying di Kediri Bisa Di-DO, Guru dan Orang Tua Diminta Terlibat

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun ...