Minggu
21 Juni 2026 | 4 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Kaji Usulan Revisi Perda Izin Pemakaian Lahan

pdip-jatim-armuji-whisnu-risma

SURABAYA – Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya akan mengkaji usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah yang selama ini dianggap memberatkan warga, khususnya yang tinggal di lahan berstatus surat ijo.

Usulan ini, sebut Whisnu, sudah disampaikan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. “Nunggu kebijakan Bu Wali Kota. Perda sudah ada, namun butuh revisi agar tidak memberatkan warga,” kata Whisnu, kemarin.

Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menambahkan, pada prinsipnya pemerintah kota tidak ada masalah kalau melepaskan lahan yang berstatus surat ijo.

Hanya, lanjut dia, perlu ada evaluasi. Karena sesuai perundangan-undangan di atasnya, masalah pelepasan aset pemkot tersebut harus dinilai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Sedangkan NJOP bagi warga dinilai masih mahal. “Kami inginnya gratis. Tapi tidak ada kebijakan melepas lahan berstatus surat ijo karena itu aset negara,” jelas Whisnu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Armuji minta warga pemegang surat ijo membuat kajian jika ingin mengajukan revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Kajian tersebut, kata Armuji, harus komprehensif, yang tidak hanya tinjauan dari sisi warga tapi juga tinjauan hukum.

“Buatlah kajian. Lalu serahkan kepada kami. Sama seperti permintaan kami saat aturan Perda 3/2016 dibuat, ada pakar hukum yang juga dilibatkan,” kata Armuji.

Permintaan itu dia sampaikan menanggapi tuntutan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo yang mengelar aksi demo di gedung DPRD Surabaya, Rabu (15/11/2017). Mereka menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga untuk bisa memiliki tanah surat ijo berdasarkan NJOP, dianggap memberatkan dan terlalu tinggi.

Karenanya, hingga saat ini warga yang menempati tanah aset Pemkot Surabaya tersebut mengaku kesulitan dalam mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Wali Kota Surabaya, karena biaya yang dikeluarkan untuk itu dinilai warga terlalu besar. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Bumikan Pemikiran Bung Karno Lewat Bedah Buku

MADIUN – Untuk membumikan ajaran dan pemikiran Sang Proklamator, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun sukses ...
HEADLINE

Said Abdullah Dorong Tarif Cukai Afirmatif untuk Pabrikan Rokok Golongan III

Anggota Komisi XI sekaligus Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mendorong kebijakan afirmatif tarif cukai bagi ...
KABAR CABANG

Haul ke-56 Bung Karno, PDI Perjuangan Tulungagung Gelar Sarasehan dan Doa Bersama

TULUNGAGUNG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar Sarasehan dan Doa Bersama di Aula Kantor DPC ...
LEGISLATIF

Romy Soekarno Salurkan 2.500 Beasiswa PIP untuk Siswa di Blitar Raya

Anggota DPR RI Romy Soekarno menyalurkan 2.500 beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi bagi siswa di ...
KRONIK

Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep, Tampilkan Tari Sintong, Keris hingga Migas

SUMENEP – Logo Hari Jadi ke-758 Kabupaten Sumenep tidak hanya menjadi identitas visual perayaan, tetapi juga ...
KABAR CABANG

Dari Jombang ke Pusara Sang Proklamator, Perjalanan Ratusan Kader Banteng Menjaga Api Perjuangan Bung Karno

Ratusan kader PDI Perjuangan Jombang menempuh perjalanan ke Makam Bung Karno di Blitar. Ziarah kebangsaan ini ...