Senin
26 Oktober 2026 | 10 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Banyak Pasien Miskin di Surabaya Masih Terbebani Biaya di RS

pdip-jatim-agustin-titin

SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan, meski sudah memegang surat keterangan miskin (SKM), banyak warga miskin di Surabaya masih terbebani biaya ketika berobat di rumah sakit.

Hal ini terjadi karena masa berlaku SKM hanya dua bulan. Sementara, tidak semua pasien tahu, sampai berapa lama menjalani pengobatan atau perawatan atas penyakitnya, di rumah sakit.

“Banyak warga mengeluh, saat dalam perjalanan perawatan ternyata masa berlaku SKM-nya habis,” kata Agustin, kemarin.

Dia mencontohkan seorang warga Kelurahan Mojo yang meninggal di rumah sakit. “Saat urus kematian dan biaya perawatan di RS Soewandhie, SKM habis di tengah jalan,” tuturnya.

Akibatnya, warga ini harus menanggung biaya hanya untuk mengeluarkan mayat dan mengurus biaya perawatan. Sebab, saat masuk menggunakan fasiltas SKM, namun akhirnya masa berlakunya habis.

Tidak hanya itu. Politisi PDI Perjuangan yang akrab sapa Titin ini menyatakan, masa pembuatan dan penerbitan SKM juga lama, yakni memakan waktu berhari-hari.

Saat ini, di Surabaya berlaku Perwali 53 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Kesehatan.

SKM ini menerangkan bahwa seseorang penduduk Kota Surabaya terindikasi sebagai masyarakat miskin, sehingga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Masa berlaku SKM adalah sampai dengan yang bersangkutan terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), dan paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal SKM diterbitkan.

SKM ini berlaku termasuk bagi mereka yang menunggak iuran BPJS mandiri karena miskin. Juga diperuntukkan bagi para kader posyandu dan para kader sosial di Surabaya.

Target dari pemberlakuan perwali itu adalah sebanyak 300.000 warga miskin di Surabaya. Sejak perwali diterbitkan hingga saat ini baru sekitar 260.000 warga yang tercover SKM. Namun, masih banyak warga yang belum tercover di perwali ini.

Komisi D, imbuh Titin, akan mempelajari lebih lanjut dan mengajak SKPD terkait untuk mendiskusikan Perwali 53/2014. “Ini perwalinya bermasalah, dewan yang selalu dapat keluhan. Ya akan kita evaluasi,” tambah dia.

Setidaknya ada dua poin yang perlu dievaluasi karena dinilai kerap mempersulit masyarakat menerima pelayanan. Dua poin tersebut yakni masa berlaku SKM dan waktu pengurusan SKM.

Sementara itu, temuan di lapangan, banyak warga yang sudah dapat SKM tapi tak kunjung terdaftar di BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Padahal SKM hanya berlaku dua bulan.

Selepas dua bulan jika warga belum terdaftar di BPJS PBI maka tidak bisa menggunakan SKM untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying di Kediri Bisa Di-DO, Guru dan Orang Tua Diminta Terlibat

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun ...
KRONIK

Pemkot Surabaya Tekan Polusi Udara Lewat Kereta SRRL dan Pembatasan Truk

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfokuskan penanganan polusi udara pada dua kebijakan kunci, yakni ...
KABAR CABANG

Widarto: Mitigasi Bencana Lebih Penting daripada Besarnya Anggaran

JEMBER – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Widarto, mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai ...
LEGISLATIF

Cegah Kendaraan Masuk Jurang, Diana Sasa Dorong Jalur Darurat Sarangan–Tawangmangu

Diana Sasa mendorong pembangunan jalur penyelamat darurat di Sarangan–Tawangmangu untuk mencegah kecelakaan fatal, ...