Selasa
15 September 2026 | 9 : 19

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini Temuan Badan Hukum PDIP Jelang Coblosan Pilkada DKI

pdip-jatim-ilustrasi-pilkada

JAKARTA – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI Perjuangan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan aparat penegak hukum segera menindak Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Wakil Kepala BBHA Pusat Darson Lubis menyatakan, ada banyak temuan tentang tindakan kubu Anies-Sandi yang merugikan duet Basuki Tjahaja Purnama-Djarot S Hidayat (Ahok-Djarot) ataupun pemilih. Menurutnya, pelanggaran juga dilakukan pihak penyelenggara pilkada.

“Sebelum pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh pasangan calon/tim pemenangan pasangan calon nomor urut tiga, dan kelompok masyarakat tertentu,” kata Darson, dalam siaran pers ke media, kemarin.

Dia memerinci, sampai atau H-2 jelang pencoblosan, masih banyak panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang belum membagikan surat undangan ke warga untuk menggunakan hak pilih (formulir C-6). Hal itu terlihat nyata di basis-basis pendukung duet Ahok-Djarot.

Selain itu, ada kampanye di masjid dengan cara mendiskreditkan pasangan Ahok-Djarot. “Termasuk memasang spanduk-spanduk provokatif dengan mendeskreditkan pasangan Ahok-Djarot. Telah ditemukan lebih dari 1.200 spanduk provokatif di seluruh wilayah DKI Jakarta,” sebutnya.

Yang masih hangat di publik adalah aksi pengusiran terhadap Djarot usai jumatan di sebuah masjid di Tebet, pekan lalu. Selain itu, tim pemenangan Ahok-Djarot pun tak luput dari intimidasi.

Darson menambahkan, BBHA Pusat PDIP juga mempersoalkan kampanye duet Anies-Sandi pada masa tenang dengan menfitnah duet Ahok-Djarot. Bahkan tim Anies-Sandi secara terang-terangan melakukan money politics ke warga melalui penjualan sembako murah.

“Penjualan sembako ini masif di berbagai wilayah. Bahkan calon gubernur nomor urut tiga Anis Baswedan ikut langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat. Ada bukti foto dan videonya,” tegas dia.

Karenanya Darson menegaskan, sudah semestinya petugas penyelenggara pilkada di lapangan memenuhi hak-hak pemilih.

“Kami mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil tindakan tegas agar seluruh calon pemilih yang namanya tercantum dalam DPT harus menerima undangan memilih (formulir C-6, red) paling lambat 18 April 2017 atau sehari jelang pemungutan suara,” kata Darson.

Selain itu, BBHA Pusat PDI Perjuangan juga meminta Bawaslu dan aparat penegak hukum menindak segala bentuk kecurangan.

“Minta Bawaslu DKI Jakarta dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan tim sukses pasangan calon nomor urut tiga dan kelompok masyarakat tertentu yang sangat merugikan pasangan calon nomor urut dua,” ujarnya. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

IKS-PI Cup 3 Jadi Ruang Pembinaan Remaja, Doding: Silat Harus Bermuara ke Prestasi  

IKS-PI Cup 3 Trenggalek menjadi ruang pembinaan pesilat muda sekaligus menekan tawuran dan kenakalan remaja. Doding ...
HEADLINE

Said Abdullah: Gaji P3K 2027 Ditanggung Pusat, Disiapkan Anggaran Rp23 Triliun

JAKARTA — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mulai 2027, gaji atau honorarium P3K ...
EKSEKUTIF

Rijanto: Komunikasi Lintas Kelompok Penting untuk Jaga Kerukunan Blitar

BLITAR — Bupati Blitar Rijanto menegaskan pentingnya komunikasi dengan berbagai kelompok keagamaan untuk menjaga ...
EKSEKUTIF

Eri Siapkan Bendera Hitam untuk PD yang Gagal Bina Kampung Pancasila

SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan sanksi simbolik berupa bendera hitam bagi perangkat daerah ...
KRONIK

Amin Thohari Kembali Salurkan Air Bersih, Kini 2 Desa di Kedungadem

BOJONEGORO– Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Fraksi PDI Perjuangan, Amin Thohari, kembali menyalurkan bantuan air ...
LEGISLATIF

Raperda P-APBD 2026 Disepakati, Syaifuddin: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Boleh Dicoret

SURABAYA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) ...