Budi Leksono mendukung pengawasan rutin yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap seluruh tempat RHU. Pemeriksaan perizinan perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan izin usaha masih berlaku dan tidak kedaluwarsa.
SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) memperkuat standar keamanan dan keselamatan pengunjung. Selain menyediakan tenaga kesehatan untuk menangani kondisi darurat, tempat hiburan juga didorong menyediakan layanan transportasi bagi pengunjung yang berada di bawah pengaruh alkohol agar tidak mengemudi sendiri.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Buleks itu menilai pengawasan pemerintah terhadap RHU tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan perizinan. Aspek keselamatan pengunjung dan potensi gangguan keamanan di lingkungan tempat hiburan juga harus menjadi perhatian.
“Perlu ada pengontrol dari kondisi kesehatan seperti Nakes, untuk dicek kadar tingkat kesadarannya,” ujar Buleks, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, keberadaan tenaga kesehatan diperlukan untuk memberikan pertolongan pertama kepada pengunjung yang mengalami kondisi mabuk berat atau membutuhkan penanganan medis.
Selain itu, RHU perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang memadai. Langkah tersebut penting untuk mencegah gangguan ketertiban, termasuk perkelahian antarpengunjung yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kita sering mendapatkan masukan dari masyarakat, kalau sampai sering terjadi perkelahian di dalam. Jadi jaminan keselamatan, kenyamanan, ini tentunya ada SOP terkait sesuai dengan aturannya,” katanya.
Buleks juga menyoroti risiko kecelakaan lalu lintas akibat pengunjung yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Karena itu, ia mengusulkan setiap RHU menyediakan layanan transportasi atau pengemudi pengganti bagi pengunjung yang tidak memungkinkan mengemudi sendiri.
“Harus ada layanan transportasi bagi pengunjung yang tidak memungkinkan mengemudikan kendaraan sendiri melalui layanan pengemudi,” paparnya.
Di sisi lain, Buleks mendukung pengawasan rutin yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap seluruh tempat RHU. Pemeriksaan perizinan perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan izin usaha masih berlaku dan tidak kedaluwarsa.
Menurut dia, kepastian perizinan juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Pengawasan diperlukan agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya pengawasan itu sangat perlu, pengawasan masalah perizinan, ya sudah mati apa belum, soalnya ini kan hubungan dengan PAD juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan juga perlu menyentuh kondisi pengunjung di dalam tempat hiburan. Pengelola harus memiliki mekanisme untuk mengantisipasi pengunjung yang berada dalam pengaruh alkohol berlebihan sehingga tidak memicu gangguan keamanan maupun membahayakan orang lain.
Buleks berharap berbagai usulan tersebut menjadi perhatian Pemkot Surabaya dalam memperkuat pengawasan RHU. Dengan demikian, tempat hiburan tidak hanya memenuhi kewajiban perizinan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan pengunjung serta lingkungan sekitarnya. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













