PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengantongi izin penggunaan kawasan hutan milik Perum Perhutani seluas 9,4 hektare untuk pembangunan TPA baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan.
Surat Keputusan (SK) penetapan area kerja tersebut telah ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan pada 22 Oktober 2026.
Terbitnya izin tersebut menjadi titik terang setelah proses lelang pembangunan TPA Mrican sebelumnya sempat dibatalkan lantaran terkendala belum turunnya SK penggunaan kawasan hutan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan maPAN DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mengatakan bahwa ada regulasi yang mengharuskan perizinan penggunaan kawasan hutan diselesaikan hingga pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemda tidak bisa melaksanakan pembangunan melalui APBD 2026.
“Setelah izin turun, pasti akan ditindaklanjuti pada 2027 karena waktunya sudah sangat terbatas,” kata Agung di Ponorogo, Rabu (4/11/2026).
Selain pembangunan fisik, Agung berharap TPA baru Mrican nantinya memiliki konsep pengelolaan yang berbeda dengan TPA sebelumnya. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pengurangan sampah sejak dari sumbernya melalui pemilahan di tingkat masyarakat.
Dia mengungkapkan, sampah yang masuk ke TPA seharusnya hanya berupa residu atau sampah yang sudah tidak dapat diolah kembali. Karena itu, pemilahan perlu dimulai dari lingkungan terkecil, mulai tingkat rumah tangga hingga RT.
“Harapan saya, bagaimana konsep TPA yang baru jangan seperti yang lama. Artinya, pemerintah daerah mendorong supaya pemilahan sampah mulai dari bawah, sehingga residu-residu yang memang tidak bisa diolah saja yang masuk ke TPA,” jelasnya.
Sekretaris Komisi C itu juga mendorong agar dana RT yang pernah berjalan dapat dimaksimalkan kembali untuk menggerakkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam mengurangi volume sampah yang harus ditangani pemerintah.
Di sisi lain, pemda juga perlu memberikan dukungan fasilitas kepada desa-desa yang telah memiliki bank sampah. Dengan begitu, kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.
“Agar dana RT untuk dimaksimalkan kembali supaya peran aktif masyarakat bisa mengurangi beban sampah. Ini juga perlu adanya pemerintah untuk bantu fasilitas bagi desa-desa yang sudah punya bank sampah,” jelasnya.
Dia turut mengusulkan adanya skema penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi desa yang menjalankan maupun tidak menjalankan pemilahan sampah. Langkah tersebut dinilai dapat mendorong keseriusan pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.
“Bagaimana ada reward and punishment bagi desa yang sudah melaksanakan pemilahan sampah. Karena kalau terus begini tidak akan selesai. Jangan sampai sampah menjadi musibah,” tegas Agung.
Agung menambahkan, penanganan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Perlu perubahan pola pikir bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













