SURABAYA – Sebanyak 99,9 persen dari total 20.179 aduan masyarakat yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri telah mendapat respons dari perangkat daerah (PD) terkait. Pemerintah Kota Surabaya mencatat capaian tersebut untuk periode 6 Mei hingga 30 September 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hotline dengan nomor 0811338884 itu tidak hanya menjadi saluran pengaduan warga, tetapi juga sarana untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik.
“Selain menjadi wadah penyampaian aduan dan penanganan persoalan di lapangan, hotline juga terbukti ampuh mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya,” kata Eri, Kamis (22/10/2026).
Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan keluhan sekaligus mengawal pembangunan kota. Eri juga menyampaikan permohonan maaf apabila pelayanan pemerintah selama masa kepemimpinannya masih memiliki kekurangan.
“Saya mohon maaf jika selama saya menjabat sebagai wali kota bersama jajaran Pemkot Surabaya masih ada kinerja kami yang kurang. Namun, percayalah saya bersama dinas-dinas tidak pernah tinggal diam,” ujarnya.
Eri mengajak warga terus terlibat dalam pembangunan, termasuk melalui program Kampung Pancasila. Menurutnya, partisipasi masyarakat dibutuhkan agar berbagai persoalan di lingkungan dapat diketahui dan ditangani secara berkelanjutan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta warga tidak ragu melaporkan persoalan yang ditemui sehari-hari. Selain melalui Hotline Lapor Cak Eri, masyarakat dapat menyampaikan aduan lewat Aplikasi WargaKu maupun akun media sosial resmi wali kota.
“Ayo kita bersama-sama menata kota kita. Saya tunggu laporannya, masukannya, untuk membangun Kota Surabaya,” kata Eri.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, sebagian kecil laporan yang belum mendapat tindak lanjut membutuhkan informasi tambahan dari pelapor, terutama mengenai lokasi kejadian.
Salah satu contohnya adalah laporan parkir liar yang belum mencantumkan titik lokasi secara spesifik. Informasi tersebut diperlukan agar petugas dapat menemukan lokasi persoalan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Ada beberapa laporan yang masih memerlukan konfirmasi, misalnya aduan parkir liar yang belum mencantumkan lokasi secara spesifik. Informasi tersebut penting agar petugas bisa memastikan titik permasalahan dan melakukan penanganan secara tepat,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, pengaduan warga juga menjadi bahan evaluasi bagi pemkot untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memperbaiki kualitas pelayanan.
Ia menjelaskan, tindak lanjut pengaduan pada prinsipnya dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam. Namun, penyelesaian persoalan tertentu bisa membutuhkan waktu lebih panjang apabila melibatkan sejumlah perangkat daerah atau instansi di luar kewenangan Pemkot Surabaya.
“Jika belum bisa selesai dalam 1 x 24 jam, perangkat daerah harus memastikan tahapan penanganan dan rencana waktunya sehingga prosesnya tetap terarah,” kata Eddy.
Dengan demikian, capaian respons terhadap aduan tersebut tetap perlu diikuti pemantauan proses penyelesaian. Kejelasan tindak lanjut dan informasi perkembangan kepada pelapor menjadi bagian penting agar saluran pengaduan benar-benar membantu warga mendapatkan solusi atas persoalan yang mereka hadapi. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












