BONDOWOSO – Pemerintah memperbarui sistem antrean keberangkatan ibadah haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Masa tunggu calon jemaah kini diseragamkan secara nasional menjadi rata-rata 26 tahun, menghapus disparitas durasi antrean antardaerah yang selama ini dinilai tidak merata.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bondowoso, Astono, menyatakan perubahan sistem ini dilakukan guna membenahi tata kelola dan distribusi kuota haji secara adil. Sebelumnya, durasi antrean ditentukan oleh jumlah pendaftar dan kuota di masing-masing wilayah.
“Sebelumnya di Kabupaten Banggai masa tunggu bisa mencapai 48 tahun, sementara di Jawa Barat hanya belasan tahun. Sekarang diseragamkan menjadi 26 tahun secara nasional,” ujar Astono dalam sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji 2027 di Hotel Ijen View Bondowoso, Rabu, (21/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, memaparkan bahwa kuota haji nasional untuk tahun 2027 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Alokasi tersebut terdiri atas 201.585 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, serta 1.735 petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan.
Mengenai komponen biaya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah reguler ditetapkan rata-rata Rp54,64 juta atau 55,5 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sisa BPIH sebesar 44,5 persen atau rata-rata Rp 43,81 juta per Jemaah ditutup melalui alokasi nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dengan total Rp8,83 triliun. Skema nilai manfaat ini tidak berlaku bagi petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan dan pelayanan yang diberikan kepada jemaah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” tutur Ina.
Selain aspek biaya, Ina mengingatkan makin ketatnya syarat istitha’ah atau kemampuan kesehatan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2026, sebanyak 345 calon jemaah batal berangkat akibat tak lolos verifikasi kesehatan.
Pada periode yang sama, tercatat 369 jemaah wafat di Tanah Suci, yang sebagian besar berasal dari kelompok lanjut usia dan berisiko tinggi.
Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah mewajibkan calon jemaah mengikuti rangkaian pembinaan manasik haji sebanyak tujuh kali enam kali di tingkat kecamatan dan satu kali di tingkat kabupaten serta mengimbau jemaah memeriksa kesehatan secara berkala jauh sebelum jadwal keberangkatan.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












