SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta pengelola tempat pemakaman umum (TPU) tidak melakukan pungutan yang membebani keluarga warga yang meninggal dunia. Terlebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberlakukan kebijakan bebas retribusi lahan pemakaman di TPU milik pemerintah daerah.
Syaifuddin Zuhri, yang akrab disapa Kaji Ipuk, menegaskan bahwa pelayanan pemakaman harus mengedepankan kepedulian terhadap keluarga yang sedang berduka. Ia meminta semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menarik pungutan di luar aturan.
“Intinya, jangan memberatkan beban keluarga yang tengah berduka,” kata Kaji Ipuk, dikutip Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai pemakaman di TPU milik Pemkot Surabaya telah diatur dalam peraturan daerah. Salah satunya menyangkut pembebasan retribusi penggunaan lahan makam.
Sementara itu, kebutuhan tambahan yang bersifat opsional, seperti batu nisan khusus, papan penutup atau welangat, tenda, hingga jasa perawatan rumput secara berkala, dapat dipenuhi secara swadaya oleh keluarga atau ahli waris.
Kaji Ipuk mengingatkan agar ketentuan tersebut dipahami dengan baik oleh pengelola pemakaman maupun masyarakat sehingga tidak menimbulkan pungutan yang memberatkan.
Selain memastikan pelayanan pemakaman berjalan sesuai aturan, ia juga meminta masyarakat mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan Pemkot Surabaya.
Keluarga atau ahli waris perlu menyiapkan dokumen kependudukan, antara lain KTP jenazah, Kartu Keluarga (KK) Surabaya, serta surat kematian untuk mengurus izin pemakaman melalui loket TPU atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Di sisi lain, Kaji Ipuk memastikan DPRD bersama Pemkot Surabaya terus berupaya mengatasi keterbatasan lahan pemakaman seiring pertumbuhan penduduk Kota Pahlawan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyediaan lahan makam cadangan seluas 50 hektare di kawasan Sumberejo, Surabaya Barat, dekat Kali Lamong.
Lahan tersebut direncanakan tidak hanya melayani kebutuhan pemakaman warga Surabaya Barat, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat dari wilayah lain di Kota Surabaya, sebagaimana TPU Keputih.
“Tenang. Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan lahan seluas 50 hektare di kawasan Sumberejo, Surabaya Barat, di dekat Kali Lamong. Ini untuk menampung kebutuhan lahan pemakaman warga Surabaya Barat dan semuanya (warga seluruh Surabaya),” ujar Kaji Ipuk.
Legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu mengaku memahami keresahan masyarakat terhadap semakin terbatasnya lahan makam. Persoalan tersebut juga menjadi salah satu aspirasi warga yang diterimanya saat kegiatan reses, khususnya di wilayah Surabaya Barat.
Menurut Kaji Ipuk, keterbatasan lahan pemakaman dipengaruhi sejumlah faktor. Selain pertumbuhan penduduk yang telah melampaui 3 juta jiwa, kebutuhan lahan terus meningkat sementara luas wilayah kota tidak bertambah.
Ia juga menyoroti persoalan pengembang perumahan yang dinilainya belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan pemakaman. Kondisi tersebut turut memengaruhi ketersediaan lahan makam bagi masyarakat.
“Namun DPRD dan Pemkot tidak tinggal diam,” tegasnya.
Kaji Ipuk mengingatkan, penyediaan lahan pemakaman harus mempertimbangkan kebutuhan ruang kota secara keseluruhan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan agar pengembangan fasilitas pemakaman tetap sejalan dengan perencanaan tata ruang.
“Kemarin jumlah penduduk 2,7 juta, hari ini sudah 3 juta lebih, karena Surabaya didatangi orang terus. Kan tidak mungkin lahan kita digunakan menjadi lahan makam semuanya,” urainya.
Selain menyiapkan lahan baru, Pemkot Surabaya menerapkan pengaturan pemakaman berdasarkan ketersediaan lahan di masing-masing wilayah.
Warga yang masih memiliki akses terhadap makam kampung aktif diarahkan memanfaatkan fasilitas tersebut. Sementara TPU besar milik Pemkot, seperti TPU Keputih, diprioritaskan bagi warga yang wilayahnya tidak lagi memiliki lahan pemakaman.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan dalam jangka pendek, Kaji Ipuk menyebut sistem pemakaman tumpang dalam satu keluarga dapat menjadi alternatif, dengan memperhatikan ketentuan jarak waktu pemakaman.
“Khusus untuk solusi jangka pendek atas penyempitan lahan makam, adalah penerapan sistem pemakaman tumpang dalam satu keluarga. Jenazah dimakamkan minimal tiga tahun sebelumnya,” jelasnya.
Saat ini, DLH Kota Surabaya melalui UPTD Pemakaman mengelola sejumlah TPU utama dan satu krematorium di Keputih. Selain itu, terdapat sekitar 535 makam perkampungan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
Kaji Ipuk berharap upaya penyediaan lahan baru dan penataan pemakaman dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, ia kembali menekankan pentingnya pelayanan yang tidak memberatkan keluarga yang tengah menghadapi musibah. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













