JEMBER – Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tempat pembuangan akhir (TPA) Pakusari, Jember, kembali dipertanyakan DPRD. Proyek yang diperkirakan membutuhkan investasi Rp1,5 hingga Rp2 triliun itu disebut belum menunjukkan tahapan konkret, meski pemerintah daerah sebelumnya menargetkan pembangunan dimulai November 2026.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, meminta pemerintah menjelaskan lebih dulu sumber pembiayaan proyek tersebut. Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan apakah pembangunan sepenuhnya dibiayai investor atau membutuhkan dukungan anggaran pemerintah daerah.
Kepastian sumber dana menjadi penting karena proyek itu menyangkut pola kerja sama, pembagian hasil, hingga skema penjualan listrik yang nantinya akan masuk ke perusahaan negara, PT PLN (Persero).
“Kalau investor yang membangun, tentunya membutuhkan survei, studi kelayakan atau feasibility study, hingga dukungan masyarakat sekitar TPA Pakusari,” ujar Tabroni di Jember, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, proyek dengan nilai investasi hingga triliunan rupiah tidak bisa hanya berhenti pada rencana. Sejumlah tahapan teknis dan administratif harus terlihat sebelum pemerintah menyatakan pembangunan akan dimulai.
Tabroni mengatakan, DPRD belum melihat tanda-tanda yang mengarah pada pelaksanaan pembangunan. Padahal, informasi yang diterima dewan menyebut proses pembangunan akan dimulai pada November 2026.
“Itu prosesnya panjang. Sampai saat ini kami belum melihatnya,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Rencana pengolahan sampah menjadi energi sebelumnya disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat melakukan inspeksi mendadak ke TPA Pakusari pada 27 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan akan menggunakan skema waste to energy (WTE) untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.
Pemerintah menargetkan pembangunan dimulai pada akhir 2026 dan dapat diselesaikan serta diuji coba pada April 2027. Target tersebut kini berhadapan dengan pertanyaan mengenai kesiapan proyek.
Selain sumber pembiayaan, DPRD menunggu kejelasan studi kelayakan, bentuk kerja sama dengan investor, dukungan masyarakat sekitar, dan tahapan teknis menuju pembangunan.
Tabroni juga mengungkapkan, proyek pengolahan sampah menjadi energi tidak cukup dinilai dari besarnya investasi atau target waktu. Pemerintah perlu memastikan sejak awal bahwa skema kerja samanya jelas dan tidak menimbulkan beban baru bagi daerah. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













