SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai pengaturan kegiatan reses yang mendapat hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengakomodasi kondisi geografis sejumlah wilayah di Jawa Timur. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Erma Susanti mengatakan, sejak awal fraksinya menempatkan reses sebagai instrumen representasi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara patut, efisien, sesuai kemampuan keuangan daerah, serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
“Pada kegiatan reses, titik temu terlihat semakin kuat,” ungkap Erma di Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Erma, hasil fasilitasi Kemendagri memberikan ruang penyesuaian waktu bagi wilayah yang memiliki kondisi geografis tertentu. Penyesuaian tersebut dinilai dapat mengakomodasi kebutuhan faktual daerah tanpa menghilangkan prinsip pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan DPRD.
“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pendekatan ini konstruktif karena kebutuhan faktual daerah diakomodasi tanpa menghilangkan batas dan mekanisme pengendalian,” ujarnya.
Erma menjelaskan, pengaturan reses tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Setelah mencermati rangkaian pembahasan, pandangan fraksi, tanggapan fraksi hingga hasil fasilitasi Kemendagri, Fraksi PDI Perjuangan menilai Raperda tersebut telah memperoleh penyempurnaan yang diperlukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan pemetaan substantif internal, Erma menyebut sekitar 80 persen poin perhatian Fraksi PDI Perjuangan berada pada arah yang sejalan atau memperoleh penguatan dalam hasil fasilitasi Kemendagri.
Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan hasil pemetaan internal fraksi dan bukan persentase yang ditetapkan oleh Kemendagri.
“Persentase ini merupakan hasil pemetaan Fraksi dan bukan angka yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang perempuan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung itu.
Dengan hasil tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima penyempurnaan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan tetap berpegang pada catatan, prinsip dan komitmen yang telah disampaikan pada tahapan pembahasan sebelumnya.
Fraksi juga menekankan agar seluruh ketentuan yang nantinya diterapkan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan dengan tetap berpegang pada catatan, prinsip, dan komitmen yang telah disampaikan pada tahapan sebelumnya, dengan ketentuan bahwa pelaksanaannya senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, prinsip kepatutan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.
Dengan demikian, pengaturan kegiatan reses diharapkan mampu menjawab kebutuhan faktual anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi, sekaligus tetap berada dalam koridor tata kelola keuangan daerah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













