JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan reformasi mendasar terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), menyusul kembali ditemukannya fasilitas istimewa bagi warga binaan. Menurut Puan, kasus serupa yang berulang menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pemasyarakatan yang perlu dibenahi.
“Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan, Kamis (24/9/2026).
“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” imbuhnya.
Pernyataan itu dia sampaikan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas berbeda dan cenderung mewah dalam inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah ruang dengan fasilitas berbeda dibandingkan blok hunian pada umumnya. Temuan itu menjadi bagian dari perhatian Ombudsman terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman sebelumnya juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Lapas dan Rutan. Pengawasan, antara lain, perlu diperkuat untuk mencegah pungutan liar, peredaran narkotika, serta penyalahgunaan akses terhadap fasilitas di dalam Lapas dan Rutan.
Terkait temuan di Lapas Cibinong, Puan meminta pemerintah menindaklanjutinya secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
“Lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem keadilan negara. Setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan setara, tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Puan juga meminta adanya sanksi tegas apabila fasilitas tersebut terbukti digunakan sebagai bentuk keistimewaan bagi pihak tertentu. Terlebih jika dalam penyediaannya terdapat praktik jual beli atau penyalahgunaan kewenangan.
“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjual-belikan, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Puan, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pelaksanaan putusan pengadilan, kata dia, harus diterapkan dengan ukuran yang sama dan tidak dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, maupun pengaruh seseorang.
“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” katanya.
Puan mendorong temuan Ombudsman tersebut dijadikan momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan. Pembenahan, lanjut dia, perlu diarahkan pada pemenuhan hak dasar seluruh warga binaan, perlakuan sesuai standar pemasyarakatan, serta penutupan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.
Desakan pembenahan tersebut sejalan dengan perhatian Ombudsman yang menilai pengawasan tidak cukup hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga harus mencakup petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas dan Rutan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










