SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Pusat memberi kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan data kemiskinan guna memastikan distribusi bantuan sosial tepat sasaran.
Hal itu dipicu banyaknya warga Surabaya yang kehilangan hak atas bantuan kesehatan dan pendidikan akibat pergeseran status dalam data desil nasional yang dinilai tidak akurat.
Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa status ekonomi masyarakat bersifat fluktuatif sehingga tidak seharusnya disandera oleh sistem administrasi pusat yang kaku.
Ketidaksinkronan data, lanjut dia, antara pusat dan daerah telah menghambat intervensi pemerintah kota dalam membantu warga yang secara faktual masih berada di bawah garis kemiskinan.
Untuk itu, daerah yang punya kemampuan finansial melalui APBD harus diizinkan melakukan diskresi tanpa harus selalu tunduk pada aturan pusat yang sering kali tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
“Kaitan pendidikan tersandera kaitan desil, maka ini peningkatan SDM bagi kemajuan satu negara, maka harusnya diberi kewenangan otonomi daerah,” ujarnya saat ditemui usai paripurna, pada Senin (31/8/2026).
Ia mengungkapkan, dampak fatal dari carut-marut desil yang telah menyentuh sektor kesehatan. Salah satunya kasus warga penderita polio di Wonokromo yang kini kesulitan mendapatkan pengobatan gratis.
“Kalau bantuan untuk warga yang dari penggunaan APBD masih bisa, tapi kalau bantuan yang dasarnya dari uang APBN kita tidak bisa apa-apa,” jelasnya.
Pihaknya juga telah membawa persoalan ini dalam pembahasan anggaran dan mendesak agar hasil verifikasi faktual di lapangan menjadi acuan utama intervensi sosial.
“Otonomi data adalah solusi agar program unggulan daerah, seperti Satu Rumah Satu Sarjana tidak terhambat oleh birokrasi data di Jakarta yang lambat merespons sanggahan warga,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti banyaknya pengaduan terkait bantuan beasiswa yang tiba-tiba terhenti karena perubahan status desil.
Warga yang sebelumnya masuk kategori pramiskin, kini secara mendadak terdata masuk ke desil tinggi, bahkan hingga desil 10, padahal kondisi ekonomi mereka tidak mengalami peningkatan.
Budi menyatakan, selama ketentuan desil nasional belum sepenuhnya valid, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seharusnya tetap berpegang pada hasil potret data daerah sendiri.
“Kalau desil ini belum jadi ketentuan yang harus berlaku, ya kebijakan pemerintah daerah menggunakan data kemampuan daerah sendiri,” ujar Budi.
Ketimpangan data ini terlihat nyata saat warga yang hanya memiliki rumah peninggalan atau cicilan sepeda motor untuk bekerja justru otomatis dikategorikan sebagai warga mampu.
Secara faktual, pendapatan mereka masih jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak, namun sistem administrasi pusat menganggap kepemilikan aset tersebut sebagai indikator kesejahteraan.
“Ada orang yang tercatat desil tinggi karena punya cicilan motor, padahal motor itu digunakan untuk ngojek, untuk cari uang, kan kasihan,” tuturnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












