JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuka seluruh data yang menjadi dasar pengajuan pinjaman daerah Rp786 miliar. Permintaan itu muncul setelah perdebatan mengenai dasar perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027 dalam pembahasan KUA-PPAS.
Candra juga memprotes penggunaan istilah logical fallacy atau sesat pikir yang disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, untuk menilai argumentasi Wakil Ketua DPRD Jember Widarto dalam rapat pembahasan KUA-PPAS, pada Selasa (11/8/2026).
“Itu sama saja dengan merendahkan marwah kami, seolah-olah semua anggota DPRD ini sesat logika,” kata Candra.
Menurut dia, perdebatan mengenai rencana pinjaman seharusnya dijawab dengan data, bukan pernyataan normatif. Ia mengatakan sejumlah pertanyaan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari TAPD.
“Angkanya mana? Semua hanya narasi. Yang kita butuhkan angkanya,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember itu.
Salah satu data yang diminta Candra adalah konsolidasi anggaran program Bunga Desaku yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah. Menurut dia, data tersebut diperlukan untuk mengetahui kemungkinan realokasi anggaran ke program yang dinilai lebih prioritas.
Candra juga menyoroti struktur belanja Kabupaten Jember. Berdasarkan data yang dia sampaikan, belanja barang dan jasa pada 2025 mencapai sekitar 47 persen, sedangkan belanja modal hanya 19 persen.
“Kenapa harus belanja barang dan jasa? Kenapa tidak belanja modal? Ini harus dijelaskan kepada masyarakat Jember,” katanya.
Menurut Candra, rincian anggaran tersebut perlu dibuka sebelum DPRD mengambil keputusan mengenai rancangan KUA-PPAS, termasuk sikap terhadap rencana pinjaman Rp786 miliar.
“Jangan-jangan kesepakatan yang terjadi malah non-formal sehingga menimbulkan kecurigaan. Kami minta semuanya dijelaskan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
TAPD Pertanyakan Cara DPRD Membaca PAD
Sebelumnya, Pj. Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, menilai argumentasi Widarto yang membandingkan target dan realisasi PAD tidak dapat digunakan secara langsung untuk menyimpulkan kemampuan pendapatan daerah.
Menurut Fauzi, target pendapatan harus disusun berdasarkan metodologi dan kajian yang terukur. Ia mengingatkan agar target pendapatan tidak ditetapkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan belanja.
“Dalam banyak kesempatan sering saya sampaikan, basis target harus berbasis sains, secara metodologis. Jangan target pendapatan dijadikan syahwat belanja,” kata Fauzi dalam rapat tersebut.
Fauzi mengatakan, realisasi PAD Jember pada 2025 memang telah menembus Rp1 triliun, tetapi angka tersebut belum melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, menurut dia, perbandingan antara realisasi dan target tidak dapat digunakan secara sederhana untuk menetapkan target PAD 2027.
Ia menyebut target PAD 2027 sekitar Rp1,2 triliun disusun dengan mempertimbangkan kemampuan kinerja pendapatan dan belanja daerah.
Fauzi juga meminta pembahasan SiLPA dan rencana pinjaman dipisahkan. Menurut dia, SiLPA 2025 sebesar Rp648 miliar merupakan bagian dari rezim anggaran yang berbeda dengan rencana pinjaman untuk membiayai program 2027.
“Ada rezim SiLPA 2026 dan rezim utang 2027 yang akan kita bahas. Jangan dibaurkan agar masyarakat tidak bingung,” ujarnya.
Fauzi mengatakan pinjaman tersebut diarahkan untuk membiayai aset produktif, bukan belanja rutin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengusulkan pinjaman sekitar Rp786 miliar untuk membiayai empat proyek. Rinciannya, Rp400 miliar untuk perbaikan 527,68 kilometer jalan rusak, Rp200 miliar untuk pembangunan penerangan jalan umum, Rp130 miliar untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan RSD dr. Soebandi, serta Rp56,58 miliar untuk perluasan RSD Balung. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













