SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim menyusun kebijakan fiskal kendaraan listrik yang mempertimbangkan dampaknya terhadap infrastruktur jalan. Langkah ini dinilai penting agar percepatan transisi menuju transportasi rendah emisi tidak justru menambah beban APBD untuk pemeliharaan jalan provinsi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Wicaksono, mengatakan pertumbuhan kendaraan listrik harus mulai masuk dalam perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Menurutnya, kendaraan listrik tetap harus didukung sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi. Namun, bobot kendaraan dan intensitas penggunaannya perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kontribusi terhadap infrastruktur publik.
“Yang perlu kita lihat bukan kendaraan listriknya sebagai masalah. Tetapi bagaimana memastikan perubahan teknologi kendaraan tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara manfaat yang diterima pengguna dengan biaya pemeliharaan infrastruktur yang ditanggung pemerintah,” ujar Agus, Senin (10/8/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim itu menjelaskan, sebagian kendaraan listrik memiliki bobot lebih besar dibanding kendaraan konvensional karena menggunakan baterai berkapasitas tinggi. Pada kendaraan listrik berukuran besar, bobotnya bahkan dapat mendekati atau mencapai tiga ton.
Menurut Agus, beban kendaraan menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan karena struktur jalan menerima tekanan berdasarkan beban yang melintas, bukan semata jenis energi yang digunakan kendaraan.
“Semakin besar beban yang diterima perkerasan, semakin besar pula tekanannya terhadap struktur jalan. Karena itu, pendekatan kebijakan tidak cukup hanya membedakan kendaraan berdasarkan jenis energinya, listrik atau BBM,” katanya.
Agus menilai persoalan tersebut penting karena jaringan jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim mencapai sekitar 1.421 kilometer. Tingkat kemantapan jalan tercatat sekitar 89,61 persen, sementara 10,39 persen lainnya masih dalam kondisi tidak mantap.
Di tengah kondisi tersebut, pertumbuhan kendaraan listrik, terutama kendaraan berbobot besar dan memiliki intensitas perjalanan tinggi, perlu masuk dalam perhitungan kebijakan infrastruktur.
“Jangan sampai kita hanya menghitung pertumbuhan kendaraan listrik dari sisi jumlah. Kita juga harus menghitung dampaknya terhadap jalan dan berapa kebutuhan anggaran untuk mempertahankan kualitas jalan tersebut,” tegasnya.
Karena itu, Agus mendorong Pemprov Jatim menyusun kajian mengenai kontribusi kendaraan terhadap infrastruktur berdasarkan dampak aktualnya. Ia menilai skema tersebut tidak harus berupa pungutan baru.
Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah optimalisasi instrumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mempertimbangkan bobot dan karakteristik kendaraan.
“Jadi bukan sekadar bicara pajak kendaraan listrik. Yang perlu dikaji adalah apakah formula kontribusi kendaraan saat ini sudah mencerminkan beban aktual kendaraan tersebut terhadap infrastruktur,” jelasnya.
Agus mengusulkan adanya indeks dampak infrastruktur kendaraan dengan sedikitnya empat variabel, yakni bobot kendaraan, beban sumbu, intensitas perjalanan, dan kelas jalan yang digunakan.
Dengan indeks tersebut, kendaraan listrik ringan yang berdampak rendah tetap dapat memperoleh insentif untuk mendorong transisi energi. Sebaliknya, kendaraan listrik berbobot besar dan memiliki intensitas penggunaan tinggi dapat memberikan kontribusi yang lebih proporsional terhadap pemeliharaan infrastruktur.
“Jangan sampai semua kendaraan listrik dipukul rata. Kendaraan ringan yang membantu transisi energi tetap perlu mendapatkan insentif. Tetapi kendaraan yang memberikan beban lebih besar terhadap infrastruktur harus memiliki kontribusi yang lebih proporsional,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan berbasis data, Agus mendorong integrasi data antara Bapenda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan instansi pengujian kendaraan.
Data tersebut, menurutnya, perlu mencakup jumlah kendaraan listrik, jenis dan berat kendaraan, beban sumbu, intensitas perjalanan, lokasi pergerakan, hingga kondisi jalan yang dilalui.
Ia juga mengingatkan kerusakan jalan tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan kendaraan listrik. Kendaraan bermuatan berlebih, kendaraan logistik, kondisi drainase, kualitas konstruksi, curah hujan, serta usia perkerasan juga berpengaruh.
“Jangan sampai nanti ada kesimpulan bahwa kerusakan jalan semata-mata disebabkan kendaraan listrik. Itu tidak tepat. Karena itu kajiannya harus komprehensif dan berbasis bukti,” tegasnya.
Dari sisi fiskal, Agus menilai sektor kendaraan memiliki posisi strategis dalam pendapatan daerah. Dalam APBD Jatim 2025, target penerimaan PKB mencapai sekitar Rp4,55 triliun.
Karena itu, ia mendorong agar manfaat fiskal dari sektor kendaraan dapat kembali untuk menjaga aset publik, terutama infrastruktur jalan provinsi.
“Kalau kendaraan memberikan kontribusi kepada daerah, sebagian manfaat fiskalnya harus mampu kembali dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik. Ini bukan sekadar soal menarik pajak, tetapi menjaga keberlanjutan aset publik,” katanya.
Agus juga mendorong Pemprov Jatim menyusun roadmap fiskal kendaraan listrik dan keberlanjutan jalan provinsi 2026–2035. Roadmap tersebut antara lain memuat proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik, klasifikasi bobot kendaraan, kebutuhan pemeliharaan jalan, dampak terhadap infrastruktur, serta skema kontribusi fiskal berdasarkan beban jalan.
“Jawa Timur jangan hanya menjadi daerah yang cepat mengadopsi kendaraan listrik. Kita juga harus memastikan transformasi transportasi tersebut tidak menggerus kualitas jalan,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












