Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan catatan strategis, termasuk sorotan terhadap SiLPA Rp154,795 miliar dan perlunya pembenahan perencanaan anggaran.
MADIUN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, fraksi memberikan sejumlah catatan strategis, terutama terkait membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp154,795 miliar sebagai indikator perlunya pembenahan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Ketua Fraksi DPRD Kota Madiun, Anton Kusumo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun, Senin (20/7/2026). Menurutnya, besarnya SiLPA yang mencapai sekitar 12,2 persen dari dana tersedia dan meningkat Rp41,483 miliar dibanding tahun sebelumnya menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih belum optimalnya penyerapan anggaran.
“Perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah harus terus ditingkatkan agar SiLPA dapat ditekan pada level yang lebih ideal dan anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Anton.
Selain SiLPA, Fraksi PDIP juga menyoroti masih besarnya sisa anggaran belanja oegawai sebesar Rp55,557 miliar atau 11,5 persen dari pagu. Pemerintah Kota Madiun diminta meningkatkan akurasi penyusunan kebutuhan belanja agar alokasi anggaran lebih sesuai dengan kebutuhan riil.
Catatan serupa juga diberikan terhadap belanja barang dan jasa yang masih menyisakan Rp27,104 miliar. Fraksi meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan agar tidak terjadi kelebihan penganggaran yang berulang.
Di sektor investasi daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai realisasi belanja modal yang baru mencapai 86,5 persen perlu menjadi bahan evaluasi. Pemerintah didorong memperbaiki perencanaan pengadaan barang milik daerah, termasuk sejumlah proyek strategis seperti pengadaan Digital X-Ray di Dinas Kesehatan dan Chromebook di Dinas Pendidikan agar pelaksanaannya lebih tepat waktu.
Fraksi juga menilai alokasi belanja tidak terduga (BTT) perlu disesuaikan. Dari anggaran sebesar Rp7,899 miliar, realisasinya hanya sekitar Rp202 juta atau 2,6 persen. Menurut fraksi, kondisi tersebut menunjukkan ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran sehingga dapat dialihkan bagi program-program yang lebih prioritas.
Selain itu, meningkatnya penyisihan piutang daerah hingga Rp9,07 miliar pada akhir 2025 juga menjadi perhatian. Fraksi meminta pemerintah memperkuat upaya penagihan agar piutang tidak terus membebani neraca keuangan daerah dan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDIP tetap menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025. Fraksi berharap seluruh rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Anton juga berharap Pemkot Madiun mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, kompetensi aparatur, serta penguatan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













