Minggu
18 Oktober 2026 | 2 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Raperda Minol Siap Ditetapkan, Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung Beber Urgensinya

PDIP-Jatim-Samsul-Huda-16072026

TULUNGAGUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (minol) sudah masuk tahap harmonisasi.

Pembahasan dilakukan oleh Bapemperda DPRD bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD setempat, pada Kamis (16/7/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol telah siap ditetapkan menjadi Perda Tulungagung untuk selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah agar diketahui masyarakat.

“Hari ini Bapemperda melaksanakan rapat bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung dalam rangka harmonisasi ranperda minol,” ujar Samsul usai kegiatan.

Menurutnya, tujuan dari harmonisasi adalah untuk melengkapi dan menyempurnakan Raperda Minol setelah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim, sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna dan diundangkan pada lembaran daerah.

Harmonisasi Raperda Minol membahas terkait persyaratan perizinan yang disesuaikan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Selain pelaksanaan perizinan, raperda ini juga mengatur larangan penjualan minol pada tempat-tempat tertentu sesuai Permendag 20 Tahun 2014,” terang Samsul.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung ini menambahkan, setelah tahap harmonisasi selesai, maka raperda tentang minol ini sudah fiks dan selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda Tulungagung dan diundangkan.

Perda Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah mengendalikan peredaran minol di Kabupaten Tulungagung.

“Jadi, targetnya adalah memenuhi standar norma, sehingga pada akhirnya nanti tidak lagi terjadi peredaran minol di luar tempat yang sudah ada izinnya atau ilegal,” ucapnya.

Di sisi lain, Pemkab Tulungagung juga bisa melakukan operasi penindakan terhadap praktik-praktik penjualan minol yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPP PDI Perjuangan Jadikan Video AI DPD Jatim Percontohan Nasional

SURABAYA – Inovasi pembelajaran politik berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) buatan DPD PDI ...
KABAR CABANG

Wadahi Bakat Atlet Lokal, Turnamen Catur Piala DRJ Ngawi Disambut Antusias Ratusan Peserta

NGAWI – Permainan papan catur rupanya memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat Kabupaten Ngawi. Hal ini ...
KRONIK

Risma Desak Pemulihan Air Sumur di Malang, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

MALANG – Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini menekankan pentingnya pemulihan ...
KRONIK

Sri Untari: Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Bisa Timbulkan Kegaduhan

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengingatkan Kementerian Koperasi agar mengkaji ...
KRONIK

PDI Perjuangan Gelar Pekan Sampah Nasional, Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berguna

MALANG – PDI Perjuangan mengajak masyarakat dan komunitas di berbagai daerah menjadikan pengelolaan sampah sebagai ...
KRONIK

Hasto Ajak Anak Muda Rawat Mangrove, Pelestarian Lingkungan Harus Berkelanjutan

MALANG – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajak generasi muda terlibat langsung dalam ...