Rabu
02 September 2026 | 3 : 45

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Raperda Minol Siap Ditetapkan, Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung Beber Urgensinya

PDIP-Jatim-Samsul-Huda-16072026

TULUNGAGUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (minol) sudah masuk tahap harmonisasi.

Pembahasan dilakukan oleh Bapemperda DPRD bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD setempat, pada Kamis (16/7/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol telah siap ditetapkan menjadi Perda Tulungagung untuk selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah agar diketahui masyarakat.

“Hari ini Bapemperda melaksanakan rapat bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung dalam rangka harmonisasi ranperda minol,” ujar Samsul usai kegiatan.

Menurutnya, tujuan dari harmonisasi adalah untuk melengkapi dan menyempurnakan Raperda Minol setelah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim, sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna dan diundangkan pada lembaran daerah.

Harmonisasi Raperda Minol membahas terkait persyaratan perizinan yang disesuaikan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Selain pelaksanaan perizinan, raperda ini juga mengatur larangan penjualan minol pada tempat-tempat tertentu sesuai Permendag 20 Tahun 2014,” terang Samsul.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung ini menambahkan, setelah tahap harmonisasi selesai, maka raperda tentang minol ini sudah fiks dan selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda Tulungagung dan diundangkan.

Perda Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah mengendalikan peredaran minol di Kabupaten Tulungagung.

“Jadi, targetnya adalah memenuhi standar norma, sehingga pada akhirnya nanti tidak lagi terjadi peredaran minol di luar tempat yang sudah ada izinnya atau ilegal,” ucapnya.

Di sisi lain, Pemkab Tulungagung juga bisa melakukan operasi penindakan terhadap praktik-praktik penjualan minol yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan: Karhutla Sudah KLB, Penanganan Harus Lintas Kementerian

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih terjadi di sejumlah ...
EKSEKUTIF

Rijanto Dorong Parade Baris Berbaris Pelajar Blitar Digelar Rutin Tiap Tahun

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mendorong Parade Baris Berbaris pelajar digelar rutin setiap tahun. Menurutnya, ...
KRONIK

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Bupati Fauzi Terbitkan SE Larangan Bakar Lahan

SUMENEP – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kekeringan 2026 menjadi perhatian serius ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Minta Proyeksi Pembiayaan Pilgub Jatim dan Dasar Dana Cadangan Rp600 M Diperjelas

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim memperjelas proyeksi keseluruhan kebutuhan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang: Perubahan APBD Jangan Sekadar Geser Angka, Harus Berdampak ke Rakyat

MALANG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang agar Perubahan APBD ...
HEADLINE

Dua Ambulans DPC Sidoarjo Bantu Evakuasi Ratusan Santri Keracunan Makanan 

SIDOARJO – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo menerjunkan dua tim ambulans dalam peristiwa keracunan massal ...