DPRD Jawa Timur mematangkan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi yang mengatur kejelasan potongan aplikator, perlindungan BPJS, keringanan pajak, hingga sanksi bagi perusahaan aplikasi.
SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong hadirnya kepastian hukum bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mekanisme potongan yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi para driver.
Komitmen itu mengemuka dalam pembahasan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur terhadap penyempurnaan naskah akademis Raperda inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Yordan Batara Goa mengatakan pembahasan difokuskan pada empat substansi utama, yakni mekanisme potongan aplikator, perlindungan BPJS bagi pengemudi, keringanan pajak, serta pengaturan sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan.
Menurut Yordan, salah satu persoalan yang selama ini menjadi keluhan mitra pengemudi adalah belum adanya kepastian mengenai dasar perhitungan potongan yang diberlakukan aplikator.
“Kami ingin kejelasan ini diatur dalam Perda agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan antara aplikator dengan driver online. Meskipun Peraturan Presiden terbaru sudah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 8 persen, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah persentase tersebut dihitung dari tarif kotor atau tarif bersih,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Selain memberikan kepastian mengenai hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi, DPRD Jawa Timur juga memasukkan perlindungan jaminan sosial sebagai salah satu substansi penting dalam Raperda tersebut.
Menurut Yordan, pemerintah daerah dapat berperan membantu pembiayaan kepesertaan BPJS bagi pengemudi transportasi online sepanjang kemampuan fiskal daerah memungkinkan.
“Pemerintah daerah juga bisa membantu terkait BPJS ini jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan,” katanya.
Bapemperda juga menilai regulasi perlu mengatur pemberian keringanan pajak serta sanksi yang jelas bagi perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi ketentuan. Selama ini, menurut Yordan, belum adanya pengaturan sanksi yang tegas membuat pelanggaran oleh aplikator sulit ditindak secara efektif.
“Ini perlu dirumuskan dengan jelas supaya ada efek jera bagi aplikator yang melanggar,” tegas legislator yang juga Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Yordan menambahkan, Raperda inisiatif DPRD tersebut ditargetkan mulai memasuki pembahasan internal pada Agustus 2026. Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPRD, pembahasannya akan dilanjutkan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih adil bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










