Oleh: Didik Prasetiyono
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Jawa Timur
PERDEBATAN mengenai posisi partai politik yang tidak bergabung dalam pemerintahan kembali mengemuka. Sebagian kalangan segera menyebutnya sebagai oposisi. Sebagian lainnya mempertanyakan mengapa tidak menggunakan istilah tersebut secara terbuka.
Diskursus ini menarik karena memperlihatkan bahwa masih banyak yang mencampuradukkan sistem presidensial yang dianut Indonesia dengan praktik politik dalam sistem parlementer.
Dalam sistem parlementer seperti Inggris, oposisi merupakan institusi politik yang jelas. Pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi yang menguasai mayoritas parlemen. Di luar itu terdapat His Majesty’s Loyal Opposition, yang dipersiapkan sebagai pemerintahan alternatif apabila terjadi pergantian kekuasaan. Keberadaan oposisi menjadi bagian inheren dari desain sistem parlementer.
Indonesia memilih jalan yang berbeda.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatannya tidak bergantung pada naik turunnya dukungan politik di DPR, melainkan pada konstitusi.
Karena itu, istilah oposisi sesungguhnya bukanlah kategori hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tidak ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai partai oposisi ataupun oposisi resmi. Yang diatur justru adalah pembagian kekuasaan, fungsi pengawasan, dan mekanisme checks and balances.
Pasal 20A UUD 1945 memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada DPR secara keseluruhan. Fungsi tersebut melekat pada setiap anggota DPR tanpa membedakan apakah partainya berada di dalam kabinet maupun di luar pemerintahan.
Artinya, pengawasan bukanlah hak eksklusif partai yang berada di luar pemerintahan. Ia merupakan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh wakil rakyat.
Di sinilah sering muncul kesalahpahaman.
Seolah-olah ketika suatu partai tidak masuk kabinet, maka satu-satunya pilihan adalah menjadi oposisi yang selalu berseberangan dengan pemerintah. Padahal demokrasi modern telah lama berkembang melampaui cara berpikir yang dikotomis seperti itu.
James Madison, salah satu perumus Konstitusi Amerika Serikat, dalam The Federalist Papers No. 51 (1788), menulis kalimat yang kemudian menjadi fondasi demokrasi konstitusional modern: “Ambition must be made to counteract ambition.” Kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan lainnya. Demokrasi tidak dibangun atas asumsi bahwa setiap pemegang kekuasaan selalu benar, melainkan melalui desain kelembagaan yang memungkinkan kekuasaan saling mengawasi dan saling mengimbangi.
Pemikiran tersebut menjadi fondasi lahirnya konsep checks and balances yang kemudian diadopsi oleh banyak negara demokrasi, termasuk Indonesia.
Robert A. Dahl, salah satu ilmuwan politik paling berpengaruh abad ke-20, dalam bukunya Polyarchy: Participation and Opposition (1971), menjelaskan bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya oposisi formal, melainkan oleh keberadaan ruang kontestasi (contestation), partisipasi politik, kebebasan menyampaikan kritik, serta tersedianya alternatif terhadap kebijakan pemerintah. Esensi demokrasi bukanlah penolakan terhadap pemerintah. Esensinya adalah kemampuan mengoreksi penggunaan kekuasaan.
Pandangan tersebut diperkuat Giovanni Sartori melalui karya monumentalnya Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (1976). Sartori memperkenalkan konsep responsible opposition, yakni oposisi yang tidak menjadikan penolakan sebagai tujuan politik itu sendiri. Menurutnya, demokrasi yang matang membutuhkan kekuatan politik yang mampu membedakan antara kebijakan yang patut didukung demi kepentingan publik dan kebijakan yang memang harus dikritisi. Oposisi yang bertanggung jawab tidak mengorbankan kepentingan negara hanya demi memperoleh keuntungan politik jangka pendek.
Sementara itu, Juan J. Linz, dalam esainya The Perils of Presidentialism (1990), mengingatkan bahwa dalam sistem presidensial, Presiden dan parlemen sama-sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Karena itu, hubungan keduanya tidak dibangun atas logika pemerintah dan oposisi sebagaimana dalam sistem parlementer, melainkan melalui mekanisme checks and balances. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara efektif tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan yang telah memperoleh mandat konstitusional.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan demikian justru lebih sesuai dengan karakter sistem presidensial.
Kebijakan pemerintah seharusnya dinilai berdasarkan manfaatnya bagi rakyat, bukan berdasarkan siapa yang mengusulkannya. Apabila pemerintah menghasilkan kebijakan yang memperkuat industri nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas lapangan pekerjaan, menjaga kedaulatan ekonomi, memperbaiki pelayanan publik, serta memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global, maka dukungan merupakan sikap politik yang rasional.
Sebaliknya, apabila terdapat kebijakan yang melemahkan kualitas demokrasi, mengurangi fungsi pengawasan, bertentangan dengan konstitusi, atau merugikan kepentingan rakyat, maka kritik menjadi bagian dari tanggung jawab politik.
Dukungan dan kritik bukanlah dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya merupakan instrumen demokrasi.
Sayangnya, ruang publik kita masih sering terjebak dalam logika “bersama pemerintah” atau “melawan pemerintah”. Akibatnya, setiap kritik dianggap permusuhan, sementara setiap dukungan dicurigai sebagai bentuk kompromi politik.
Padahal demokrasi membutuhkan kedewasaan yang lebih tinggi daripada sekadar membelah arena politik menjadi dua kubu.
Politik yang sehat tidak bekerja dengan prinsip “pokoknya mendukung” ataupun “pokoknya menolak”. Politik bekerja melalui penilaian atas substansi.
Karena itu, ukuran kedewasaan partai politik bukan terletak pada apakah ia memperoleh kursi menteri atau tidak. Kedewasaan politik diukur dari konsistensinya menjaga konstitusi, menjalankan fungsi pengawasan, menyampaikan kritik yang argumentatif, sekaligus memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan yang benar-benar membawa manfaat bagi rakyat.
Dalam perspektif tersebut, keberadaan kekuatan politik yang berada di luar pemerintahan tidak perlu dipandang sebagai ancaman bagi stabilitas nasional. Justru sebaliknya, ia merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan demokrasi dan memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan suara yang selalu berkata “ya”, tetapi juga tidak membutuhkan suara yang selalu berkata “tidak”. Demokrasi membutuhkan kekuatan politik yang mampu mengatakan “ya” ketika kebijakan memang berpihak kepada rakyat, dan mengatakan “tidak” ketika arah kebijakan mulai menjauh dari cita-cita konstitusi.
Dalam sistem presidensial Indonesia, sikap seperti itulah yang sesungguhnya mencerminkan kedewasaan berdemokrasi: berada di luar pemerintahan, tetapi tetap berada di dalam konstitusi. Sikap tersebut bukanlah posisi yang abu-abu, melainkan bentuk tanggung jawab politik untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan fungsi pengawasan. Sebab pada akhirnya, yang harus selalu dimenangkan bukanlah pemerintah atau partai politik, melainkan kepentingan rakyat dan tegaknya konstitusi. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









