Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengusulkan skema pergeseran anggaran antara BA BUN dan BA K/L untuk mengatasi keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatankepada rumah sakit di daerah.
JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengusulkan pemerintah memanfaatkan skema pergeseran anggaran antara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) untuk mengatasi keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang membahas Laporan Pelaksanaan APBN Semester I serta Prognosis Semester II Tahun Anggaran 2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Said, fleksibilitas pengelolaan anggaran diperlukan agar BPJS Kesehatan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
“Kalau memang di program anggaran ada, katakanlah Rp10 triliun di Kementerian Kesehatan, itu bisa ditarik ke BA BUN, kemudian disalurkan kepada BPJS. Dengan begitu BPJS lebih leluasa membayar tunggakan klaim rumah sakit di daerah,” ujarnya.
Said menilai persoalan keterlambatan pembayaran klaim BPJS bukan lagi isu baru. Keluhan dari rumah sakit di berbagai daerah terus berulang dan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan apabila tidak segera ditangani melalui kebijakan anggaran yang tepat.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan BPJS Kesehatan masih menghadapi tekanan keuangan. Defisit operasional diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan dan berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran klaim apabila tidak diantisipasi melalui langkah fiskal.
Karena itu, Banggar DPR mendorong pemerintah mempertimbangkan realokasi anggaran lintas pos sebagai salah satu opsi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah memang telah mengusulkan mekanisme pergeseran anggaran antara BA BUN dan BA K/L, maupun sebaliknya, guna memperkuat pembiayaan jaminan sosial kesehatan serta mendukung pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga.
Usulan tersebut menjadi bagian dari Outlook Postur APBN 2026 dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) Perumus Kesimpulan Banggar DPR RI. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










