Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember meminta Pemkab Jember mengedepankan kajian teknis, bisnis, dan regulasi sebelum merealisasikan investasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun.
JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember mengedepankan kajian teknis, bisnis, dan regulasi sebelum merealisasikan rencana investasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun. DPRD menilai proyek strategis tersebut hanya dapat berjalan apabila didukung studi kelayakan yang komprehensif serta sinkron dengan kebijakan nasional.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mengatakan investasi pengelolaan sampah berbasis waste to energy merupakan peluang besar bagi daerah. Namun, pemerintah daerah tidak boleh terburu-buru menyimpulkan proyek tersebut dapat segera direalisasikan.
“Investasi sebesar itu tidak mungkin masuk tanpa kajian atau feasibility study. Prosesnya panjang dan harus memenuhi berbagai persyaratan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut legislator yang akrab disapa Nuki itu, salah satu aspek yang harus dipastikan adalah kesesuaian rencana pembangunan PLTSa dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. Sebab, pengembangan pembangkit listrik harus mengikuti perencanaan sistem kelistrikan nasional.
Karena itu, DPRD meminta Pemkab Jember lebih dahulu melakukan koordinasi dengan PLN untuk memastikan proyek tersebut telah masuk dalam skema pengembangan kelistrikan nasional.
“Pemkab perlu melakukan cross check ke PLN, apakah pembangunan PLTSa di Jember sudah masuk dalam agenda RUPTL atau belum,” katanya.
Selain aspek regulasi, Nuki mengungkapkan informasi yang diterimanya menyebut proyek investasi strategis saat ini juga harus melalui mekanisme kajian oleh Danantara sebelum penentuan mitra investasi dilakukan.
Di sisi lain, ia mengingatkan keberhasilan PLTSa tidak hanya bergantung pada besarnya nilai investasi, tetapi juga kesiapan sistem pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, teknologi waste to energy membutuhkan sampah dengan nilai kalor tertentu sehingga pemerintah harus menyiapkan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Kalau ingin menghasilkan listrik, sampah yang digunakan harus memiliki nilai kalor yang sesuai. Artinya, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk sistem pemilahan sampah agar teknologi yang digunakan bekerja secara optimal,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan Kabupaten Jember menjadi salah satu dari 20 daerah yang dipilih pemerintah pusat dalam program percepatan pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern melalui skema investasi.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan pembangunan fasilitas PLTSa dimulai pada Agustus hingga September 2026 dan mulai beroperasi pada April 2028. Selain mengurangi persoalan sampah, proyek tersebut diproyeksikan mampu membuka lapangan kerja baru, mendorong tumbuhnya sektor pendukung, serta memperkuat posisi Jember sebagai pusat pengolahan sampah di kawasan sekitarnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









