BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro pada Jum’at (26/6/2026) kemarin.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka studi banding terkait pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan, kehadirannya bersama rombongan diterima langsung Kepala BPKAD Bojonegoro, Drs. Nur Sujito, M.M beserta jajaran.
Studi banding ini, tambah dia, bagian dari ppaya pihaknya memperkaya referensi terkait dengan pengusulan Raperda Pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) melalui rencana perubahan Propemperda tahun 2026 ini oleh eksekutif.
“Bapemperda ingin mendapatkan gambaran komprehensif sehingga nantinya bisa menjadi bahan perbandingan dan referensi yang berharga,” ucap Masrohan, pada Senin (29/6/2026).
Menurut dia, dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Bojonegoro, tujuan utama pembentukan DAD di Kabupaten Bojonegoro adalah untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan program pelayanan publik lintas generasi dan mengantisipasi ketergantungan pendapatan daerah yang saat ini sangat didominasi oleh sektor minyak bumi dan gas (migas).
“Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Perda Nomor 14 tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah bidang Pendidikan dengan mempertimbangkan bahwa Kabupaten Bojonegoro memiliki sumber daya alam / kekayaan berupa minyak dan gas bumi sebagai sumber pendapatan daerah dan memiliki kapasitas fiskal/keuangan tinggi,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi itu.
Dalam proses pembahasannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama DPRD setempat mengakomodir seluas-luasnya asiprasi dari masyarakat dan akademisi dengan menggelar Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Keterlibatan masyarakat dan akademisi dalam pembahasan sebuah raperda merupakan mandat hukum yang diatur dalam regulasi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” terang politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Glenmore ini.
Kemudian, waktu pembahasan raperda selama kurang lebih 7 bulan (April – Desember) terhitung mulai nota pengantar, pembahasan oleh pansus dan persetujuan bersama di paripurna.
Sedangkan kendala yang dihadapi dalam proses penetapannya adalah surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan terbit setelah tanggal penetapan Perda DAD dan Perda Penetapan APBD Kabupaten Bojonegoro, sehingga dalam proses pelaksanaanya belum diimplementasikan hingga saat ini.
Di Kabupaten Bojonegoro pembentukan DAD dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan daerah, sebesaar Rp3 triliun dengan pengalokasian menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, yang bersumber dari dari DBH migas, pendapatan investasi dan sumber lain yang sah.
Masrohan menambahkan, pengajuan raperda tambahan melalui usulan perubahan Propemperda tahun 2026 ini tidak otomatis disetujui karena harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD.
“Usulan raperda di luar Propemperda 2026 ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi. Kami harus memastikan usulan tersebut urgen, mendesak, dan layak untuk dibahas mengingat belum satupun Propemperda tahun 2026 dibahas,” terang dia.
Dia mengungkapkan, Bapemperda juga bersikap hati-hati dalam menelaah usulan regulasi daerah. Sikap tersebut, tambah dia, penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis,” tandasnya. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











