Sabtu
11 Juli 2026 | 1 : 10

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Anggota DPRD Gresik Sosialisasikan Perda No 5/2024, Usaha Besar Wajib Gandeng UMKM Lokal

IMG-20260524-WA0144_copy_765x510

GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing di tengah pesatnya arus investasi dan industrialisasi di wilayah tersebut.

​Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memaksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.

​Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Noto Utomo, menegaskan bahwa regulasi anyar ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal.

​”UMKM harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, perda ini hadir untuk memastikan ada kolaborasi yang sehat antara usaha besar dan UMKM,” ujar Noto Utomo saat menggelar sosialisasi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Minggu (24/5/2026).

Prioritaskan UMKM Terdekat
​Noto menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini mengatur secara ketat kewajiban bagi pelaku usaha skala besar dan menengah untuk menjalin kemitraan dengan UMKM.

​Menariknya, regulasi ini juga mengamanatkan azas prioritas wilayah. Para investor dan perusahaan besar diwajibkan untuk mengutamakan dan menyerap potensi UMKM yang berada di wilayah kecamatan setempat terlebih dahulu, sebelum membuka kerja sama dengan pelaku usaha dari luar daerah.

​Adapun pola kemitraan yang dapat diadopsi meliputi sistem inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, hingga keterlibatan langsung dalam rantai pasok (supply chain) industri.

​”Melalui pola tersebut, kita ingin memastikan UMKM tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi ikut terlibat aktif dalam perputaran roda industri di Gresik,” kata politisi asal Gresik Utara tersebut.

Dukungan Pembiayaan dan Pendampingan
​Selain memayungi aspek kemitraan bisnis, perda ini juga memperluas akses penyerapan modal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sumber pembiayaan tidak hanya terpaku pada APBD atau APBN, juga membuka peluang dari dana hibah serta program pembiayaan dari BUMN maupun BUMD.

​Dari sisi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Gresik diposisikan sebagai fasilitator, regulator, sekaligus stimulator. Pemerintah daerah wajib memberikan berbagai kemudahan, mulai dari simplifikasi perizinan, penguatan kelembagaan, penyediaan pusat informasi usaha, hingga pendampingan di lapangan.

​”Ke depan, UMKM Gresik harus mampu naik kelas. Kehadiran pemerintah melalui kemudahan regulasi dan pendampingan ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha kecil berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Noto.(mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Ketua DPRD Tulungagung Gandeng Mahasiswa UGM Galakkan Program Tanam Kopi

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Minta Pengaturan Fasilitasi Reses Diperjelas

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim meminta pengaturan fasilitasi reses dalam Raperda dirumuskan lebih jelas agar ...
KOLOM

Politik yang Tumbuh dari Tradisi Belajar

DI tengah politik yang semakin cepat bergerak, ukuran keberhasilan seorang politisi kerap disederhanakan pada ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Bantu 7.380 Siswa Keluarga Prasejahtera, Eri: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Pemkot Surabaya menyalurkan bantuan pendidikan kepada 7.380 siswa dari keluarga desil 1 hingga 5 untuk memastikan ...
EKSEKUTIF

Pemkab Lumajang dan FKUB Perkuat Kolaborasi, Rawat Kerukunan demi Stabilitas Daerah

LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus memperkuat kolaborasi bersama Forum Kerukunan Umat ...
KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Rutin Gelar Dapur Umum Gotong Royong Setiap Tanggal 10

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar rutin menggelar Dapur Umum Gotong Royong setiap tanggal 10 sebagai aksi sosial untuk ...