Selasa
25 Agustus 2026 | 4 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Anggota DPRD Gresik Sosialisasikan Perda No 5/2024, Usaha Besar Wajib Gandeng UMKM Lokal

IMG-20260524-WA0144_copy_765x510

GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing di tengah pesatnya arus investasi dan industrialisasi di wilayah tersebut.

​Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memaksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.

​Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Noto Utomo, menegaskan bahwa regulasi anyar ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal.

​”UMKM harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, perda ini hadir untuk memastikan ada kolaborasi yang sehat antara usaha besar dan UMKM,” ujar Noto Utomo saat menggelar sosialisasi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Minggu (24/5/2026).

Prioritaskan UMKM Terdekat
​Noto menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini mengatur secara ketat kewajiban bagi pelaku usaha skala besar dan menengah untuk menjalin kemitraan dengan UMKM.

​Menariknya, regulasi ini juga mengamanatkan azas prioritas wilayah. Para investor dan perusahaan besar diwajibkan untuk mengutamakan dan menyerap potensi UMKM yang berada di wilayah kecamatan setempat terlebih dahulu, sebelum membuka kerja sama dengan pelaku usaha dari luar daerah.

​Adapun pola kemitraan yang dapat diadopsi meliputi sistem inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, hingga keterlibatan langsung dalam rantai pasok (supply chain) industri.

​”Melalui pola tersebut, kita ingin memastikan UMKM tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi ikut terlibat aktif dalam perputaran roda industri di Gresik,” kata politisi asal Gresik Utara tersebut.

Dukungan Pembiayaan dan Pendampingan
​Selain memayungi aspek kemitraan bisnis, perda ini juga memperluas akses penyerapan modal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sumber pembiayaan tidak hanya terpaku pada APBD atau APBN, juga membuka peluang dari dana hibah serta program pembiayaan dari BUMN maupun BUMD.

​Dari sisi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Gresik diposisikan sebagai fasilitator, regulator, sekaligus stimulator. Pemerintah daerah wajib memberikan berbagai kemudahan, mulai dari simplifikasi perizinan, penguatan kelembagaan, penyediaan pusat informasi usaha, hingga pendampingan di lapangan.

​”Ke depan, UMKM Gresik harus mampu naik kelas. Kehadiran pemerintah melalui kemudahan regulasi dan pendampingan ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha kecil berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Noto.(mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Kejar Manajemen Talenta ASN, 121 Pejabat Baru Bisa Kembali Dimutasi 6 Bulan Lagi

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengejar manajemen talenta ASN. Sebanyak 121 pejabat yang baru dilantik ...
KABAR CABANG

Dari Menak Sopal ke Kebaya Fatmawati, Yeni Membawa Cerita Trenggalek ke Panggung Nasional

TRENGGALEK – Ada nama Trenggalek yang kini ikut berjalan menuju panggung nasional. Nama itu bukan hanya tertulis di ...
KRONIK

Hasto Ajak Anak Muda Hidup Sehat: Dari Olahraga Kita Bangun Kekuatan Bangsa

SURABAYA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajak anak-anak muda membiasakan hidup sehat ...
KRONIK

Cerita Risma Saat Baguna Selamatkan Anak Patah Tulang di Gempa NTT

SURABAYA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana, Tri Rismaharini, memimpin langsung aksi tanggap ...
KRONIK

Hasto Minta Pembakar Hutan di Kalimantan Diproses Tegas

SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti kebakaran hutan dan lahan ...
HEADLINE

Hasto Ungkap Lima Pesan Megawati untuk Kader PDI Perjuangan Jatim

SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap lima pesan Ketua Umum PDI ...