JAKARTA — Tim Pengawas Haji yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri mengecam keras praktik pengkaplingan tenda yang ditemukan dalam pelaksanaan haji Indonesia Tahun 2026 oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU).
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji, juga membahayakan hak dan keselamatan jamaah. Serta merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional yang menjadi tanggungjawab Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Karena itu, Abidin Fikri mendesak pihak kementerian untuk mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melanggar. Melakukan pengkaplingan tenda maupun pungutan liar.
“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia,” kata Abidin.
Ibadah haji, lanjut dia, adalah amanah suci. Penyelenggara harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jamaah.
“Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas,” ujar Abidin Fikri.
Tim Pengawas Haji bakal terus mengawasi dengan seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Musdalifa dan Mina (ARMUZNA).
Terkait perlindungan akses jamaah tanpa diskriminasi, kepastian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terpadu antara Kementerian Haji dan Umrah, PPIH, syarikah dan otoritas Saudi Arabia.(dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










