Jumat
16 Oktober 2026 | 1 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sengketa Lahan Warga Parsanga, H. Zainal Dorong Penyelesaian secara Dialog dan Aturan Hukum

PDIP-Jatim-H.-Zainal-Arifin-20052026

SUMENEP – Sejumlah warga Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, mengadukan dugaan sengketa lahan terkait rencana pembangunan markas batalyon kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, pada Rabu (20/5/2026).

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja H. Zainal, warga meminta perhatian dan pendampingan atas persoalan lahan yang mereka klaim memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut H. Zainal, pihaknya menerima dan menampung aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Politisi PDI Perjuangan itu mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan kajian sesuai aturan hukum.

“Kami menerima setiap aspirasi masyarakat. DPRD akan memfasilitasi komunikasi dan mendorong agar persoalan ini dibahas secara baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan sengketa lahan ini mencuat setelah adanya rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah Parsanga yang disebut melibatkan lahan milik warga. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat membuka ruang komunikasi secara transparan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Pendamping warga, Maryono, mengatakan, dirinya membantu menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa terdampak oleh rencana pembangunan tersebut. Menurutnya, warga berharap ada ruang dialog dan solusi yang adil.

“Berawal dari keluhan masyarakat terdampak pembangunan batalyon, mereka meminta bantuan dan pendampingan kepada kami. Sebagai kader, tugas kami hanya menjadi penyambung lidah rakyat agar keluhan warga bisa tersampaikan kepada pihak berwenang,” ujar Maryono.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan bukan untuk mengintervensi persoalan hukum. Ia hanya memastikan masyarakat mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga terkait.

Maryono juga mengapresiasi respons cepat Ketua DPRD Sumenep yang bersedia menerima perwakilan warga dan membuka ruang audiensi untuk membahas persoalan tersebut.

“Alhamdulillah, Pak Haji Zainal Arifin merespons dengan cepat. Beliau membuka ruang agar warga bisa menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi,” ujar Wakabid Politik Dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.

Menurut dia, pembahasan lebih lanjut akan melibatkan anggota DPRD, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Komisi I yang membidangi pemerintahan, pertanahan, dan perlindungan masyarakat.

Ia menambahkan, kader partai memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan, terutama dalam persoalan yang menyangkut hak warga. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

344 Koperasi Desa Merah Putih di Kediri Harus Kantongi SLF Sebelum Beroperasi

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan 344 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) yang telah disiapkan ...
KRONIK

Perhatikan Nasib Ibu Saena dan Delapan Anaknya, Hakim: Kami Bantu Fasilitasi Pendidikan Mereka

BANGKALAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangkalan, Nur Hakim, memberikan perhatian terhadap kondisi ibu ...
KRONIK

Kukuhkan 66 Kepala Sekolah, Bupati Lukman Tekankan Integritas dan Mutu Pendidikan

BANGKALAN – Kepala sekolah bukan sekadar menduduki jabatan struktural, tetapi juga memegang tanggung jawab besar ...
KRONIK

Sambut Hari Santri, Pemkab Banyuwangi Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 28 Ribu Santri

BANYUWANGI – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober, Pemerintah ...
KRONIK

Antrean BBM Meluas di Jember, Widarto Kritik Pertamina Tak Transparan

JEMBER – Antrean panjang di sejumlah SPBU Jember belum terjawab penyebabnya. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, ...
LEGISLATIF

Keluhan Warga Barat Magetan Tertumpah di Pertemuan Reses Rita Haryati

MAGETAN – Sejumlah warga dari pelbagai desa di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengeluhkan kondisi ...