Senin
18 Mei 2026 | 11 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bamusi Tulungagung Dorong Percepatan Perda Minol untuk Kendalikan Peredaran Alkohol

PDIP-Jatim-Munir-18052026

TULUNGAGUNG – Pengurus Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kabupaten Tulungagung mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera menyusun serta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (minol).

Dorongan tersebut muncul menyusul maraknya peredaran minuman beralkohol yang dinilai semakin terbuka dan sulit dikendalikan pasca dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol.

Ketua PC Bamusi Tulungagung, Syahrul Munir, menilai kekosongan regulasi daerah saat ini menimbulkan ruang abu-abu dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

“Kami meminta DPRD segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda Minol yang disesuaikan dengan aturan terbaru,” ujar Munir di Tulungagung, pada Senin (18/5/2026).

Munir menjelaskan, pencabutan perda lama merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang menarik kewenangan perizinan dan retribusi minuman beralkohol ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah daerah kehilangan instrumen pengawasan yang efektif terhadap peredaran minuman beralkohol di lapangan.

Menurut dia, tanpa regulasi daerah yang baru, aparat penegak hukum juga mengalami keterbatasan dalam melakukan pengawasan maupun penindakan.

“Kekosongan hukum saat ini menciptakan situasi yang tidak jelas dan menyebabkan bisnis minuman beralkohol semakin menggurita,” jelas dia.

Munir juga menyoroti kondisi Tulungagung yang dikenal memiliki kultur religius dengan banyak pesantren besar, namun di saat bersamaan peredaran minuman beralkohol dinilai semakin mudah diakses masyarakat.

Ia mengingatkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera diantisipasi melalui regulasi yang jelas.

“Kalau kondisi ini dibiarkan terus sangat berbahaya. Jangan sampai pemerintah daerah kehilangan kewenangan terhadap peredaran minol,” tegasnya.

Selain berdampak pada kesehatan, Bamusi menilai peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari kriminalitas jalanan, tawuran remaja, kecelakaan lalu lintas, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

“Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga mental dan masa depan generasi muda. Pemerintah jangan sampai terlambat bergerak,” terang Wakabid Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

RUANG MERAH

Dolar Memang Tidak Dipakai di Desa, Tetapi Dampaknya Masuk Sampai ke Dapur

Oleh Didik Prasetiyono* PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto di Nganjuk bahwa “rakyat desa nggak pakai dolar” ...
KABAR CABANG

Bamusi Tulungagung Dorong Percepatan Perda Minol untuk Kendalikan Peredaran Alkohol

TULUNGAGUNG – Pengurus Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kabupaten Tulungagung mendorong DPRD dan ...
HEADLINE

Banteng Jatim FC U-17 Makin Matang, Gresik United Academy Dibungkam 5-0

Banteng Jatim FC U-17 tampil impresif usai menang 5-0 atas Gresik United Academy jelang Soekarno Cup 2026. SURABAYA ...
LEGISLATIF

Yuzar Rasyid Dorong Percepatan Raperda Cadangan Pangan Kota Kediri

Yuzar Rasyid mendorong percepatan pembahasan Raperda Cadangan Pangan Kota Kediri demi memperkuat ketahanan pangan ...
KABAR CABANG

Di Tengah Konsolidasi Politik, Panggung Budaya dan Semangat Inklusif Hangatkan Pelantikan PAC PDIP Kota Madiun

Atraksi pencak silat dan tari difabel memeriahkan pelantikan PAC PDIP Kota Madiun, menghadirkan nuansa budaya dan ...
LEGISLATIF

Khamim Tohari Desak Pemkot Batu Usut Tuntas Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL

Khamim Tohari mendesak Pemkot Batu mengusut tuntas dugaan pungli dan jual beli lapak PKL di Pasar Alun-Alun Kota ...