Sabtu
05 September 2026 | 9 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bamusi Tulungagung Dorong Percepatan Perda Minol untuk Kendalikan Peredaran Alkohol

PDIP-Jatim-Munir-18052026

TULUNGAGUNG – Pengurus Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kabupaten Tulungagung mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera menyusun serta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (minol).

Dorongan tersebut muncul menyusul maraknya peredaran minuman beralkohol yang dinilai semakin terbuka dan sulit dikendalikan pasca dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol.

Ketua PC Bamusi Tulungagung, Syahrul Munir, menilai kekosongan regulasi daerah saat ini menimbulkan ruang abu-abu dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

“Kami meminta DPRD segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda Minol yang disesuaikan dengan aturan terbaru,” ujar Munir di Tulungagung, pada Senin (18/5/2026).

Munir menjelaskan, pencabutan perda lama merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang menarik kewenangan perizinan dan retribusi minuman beralkohol ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah daerah kehilangan instrumen pengawasan yang efektif terhadap peredaran minuman beralkohol di lapangan.

Menurut dia, tanpa regulasi daerah yang baru, aparat penegak hukum juga mengalami keterbatasan dalam melakukan pengawasan maupun penindakan.

“Kekosongan hukum saat ini menciptakan situasi yang tidak jelas dan menyebabkan bisnis minuman beralkohol semakin menggurita,” jelas dia.

Munir juga menyoroti kondisi Tulungagung yang dikenal memiliki kultur religius dengan banyak pesantren besar, namun di saat bersamaan peredaran minuman beralkohol dinilai semakin mudah diakses masyarakat.

Ia mengingatkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera diantisipasi melalui regulasi yang jelas.

“Kalau kondisi ini dibiarkan terus sangat berbahaya. Jangan sampai pemerintah daerah kehilangan kewenangan terhadap peredaran minol,” tegasnya.

Selain berdampak pada kesehatan, Bamusi menilai peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari kriminalitas jalanan, tawuran remaja, kecelakaan lalu lintas, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

“Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga mental dan masa depan generasi muda. Pemerintah jangan sampai terlambat bergerak,” terang Wakabid Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pantau Langsung Kebakaran Kawah Ijen, Bupati Ipuk Ajukan Helikopter Water Bombing

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memantau langsung lokasi kebakaran di Kawsan Pegunungan Ijen, ...
KRONIK

Bupati Fauzi Lantik 4 Kepala OPD, Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di ...
KABAR CABANG

Formasi Baru Terbentuk, Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Pagerwojo Siap Menangkan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Pagerwojo masa bakti 2026-2031 resmi ...
LEGISLATIF

Tambahan Fiskal Rp223 Miliar di P-APBD Jember 2026, PDIP: Apa Manfaat Nyatanya Buat Warga?

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal sekitar Rp223,12 ...
OLAHRAGA

Trenggalek Bertekad Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027

KONI Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas. Dari 40 atlet yang siap ...
EKSEKUTIF

Tanam Pohon Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Wabup Antok Berharap Srigati Bisa Jadi Agro Wisata

NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi menanam sejumlah pohon buah di kawasan wisata religi Palereman Srigati, Desa ...