Rabu
22 Juli 2026 | 2 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bamusi Tulungagung Dorong Percepatan Perda Minol untuk Kendalikan Peredaran Alkohol

PDIP-Jatim-Munir-18052026

TULUNGAGUNG – Pengurus Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kabupaten Tulungagung mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera menyusun serta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (minol).

Dorongan tersebut muncul menyusul maraknya peredaran minuman beralkohol yang dinilai semakin terbuka dan sulit dikendalikan pasca dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol.

Ketua PC Bamusi Tulungagung, Syahrul Munir, menilai kekosongan regulasi daerah saat ini menimbulkan ruang abu-abu dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

“Kami meminta DPRD segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda Minol yang disesuaikan dengan aturan terbaru,” ujar Munir di Tulungagung, pada Senin (18/5/2026).

Munir menjelaskan, pencabutan perda lama merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang menarik kewenangan perizinan dan retribusi minuman beralkohol ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah daerah kehilangan instrumen pengawasan yang efektif terhadap peredaran minuman beralkohol di lapangan.

Menurut dia, tanpa regulasi daerah yang baru, aparat penegak hukum juga mengalami keterbatasan dalam melakukan pengawasan maupun penindakan.

“Kekosongan hukum saat ini menciptakan situasi yang tidak jelas dan menyebabkan bisnis minuman beralkohol semakin menggurita,” jelas dia.

Munir juga menyoroti kondisi Tulungagung yang dikenal memiliki kultur religius dengan banyak pesantren besar, namun di saat bersamaan peredaran minuman beralkohol dinilai semakin mudah diakses masyarakat.

Ia mengingatkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera diantisipasi melalui regulasi yang jelas.

“Kalau kondisi ini dibiarkan terus sangat berbahaya. Jangan sampai pemerintah daerah kehilangan kewenangan terhadap peredaran minol,” tegasnya.

Selain berdampak pada kesehatan, Bamusi menilai peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari kriminalitas jalanan, tawuran remaja, kecelakaan lalu lintas, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

“Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga mental dan masa depan generasi muda. Pemerintah jangan sampai terlambat bergerak,” terang Wakabid Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...