Pemkot Surabaya akan membongkar fasad eks Toko Nam di Embong Malang untuk mengembalikan fungsi pedestrian, tetap menjaga nilai sejarah dengan penanda baru.
SURABAYA — Wali Kota Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya akan membongkar fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang untuk mengembalikan fungsi pedestrian dan kenyamanan pejalan kaki.
Langkah ini diambil karena bangunan tersebut dinilai sudah tidak layak, menutup akses trotoar, serta mengganggu estetika kawasan.
“Dari segi estetika kota juga tidak bagus, dan sering digunakan untuk hal yang tidak benar. Jadi kita kembalikan fungsi pedestrian sebagai jalan,” ujar Eri, Sabtu (18/4/2026).
Dia menjelaskan, fasad eks Toko Nam sebelumnya sempat berstatus cagar budaya. Namun, setelah dilakukan kajian ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, bangunan tersebut dipastikan bukan bagian asli dari cagar budaya.
Meski akan dibongkar, Pemkot tetap berkomitmen menjaga nilai historis kawasan tersebut. Eri menyebut lokasi eks Toko Nam memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan Arek Surabaya.

“Nanti akan ada penanda sejarah (tetenger) di lokasi tersebut agar masyarakat tetap mengetahui kisahnya,” jelasnya.
Sementara itu, sejarawan Purnawan Basundoro menjelaskan bahwa bangunan asli Toko Nam sebenarnya telah dibongkar pada periode 1998–1999 saat pembangunan Tunjungan Plaza.
Menurutnya, fasad yang saat ini berdiri hanyalah replika yang dibangun belakangan tanpa kajian teknis pemugaran yang memadai. “Hasil kajian menunjukkan fasad tersebut bukan bagian asli Toko Nam, baik dari bentuk, bahan, maupun teknik pengerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang telah kehilangan keaslian dapat dicabut statusnya sebagai cagar budaya.
Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mencabut status cagar budaya fasad eks Toko Nam melalui keputusan wali kota terbaru.
Ke depan, Pemkot berencana berkolaborasi dengan pengelola Tunjungan Plaza untuk menghadirkan penanda baru yang lebih representatif. Penanda tersebut diharapkan mampu menjaga memori sejarah sekaligus memperindah kawasan tanpa mengganggu fungsi trotoar. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










