JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memandang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar soal fleksibilitas kerja, melainkan kemampuan pejabat negara beradaptasi dengan perubahan tanpa mengorbankan kecepatan dan ketepatan pelayanan publik.
Dalam konteks itu, Puan meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas penerapan WFH setiap hari Jumat bagi ASN. Menurutnya, kebijakan yang ditujukan untuk menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah dinamika konflik Timur Tengah tidak boleh berdampak pada penurunan produktivitas aparatur.
“WFH ini tidak bisa hanya menjadi kebijakan administratif tanpa indikator evaluasi yang jelas. Harus ada evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya,” kata Puan, dikutip Minggu (5/4/2026).
Puan menegaskan, dalam kebijakan yang menyentuh tata kerja aparatur negara, masyarakat tidak menilai lokasi kerja ASN, melainkan hasil yang dirasakan. Mulai dari ketepatan waktu penyelesaian dokumen, responsivitas layanan, hingga kelancaran pengambilan keputusan.
Ia menilai, kepercayaan publik terhadap negara sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan, bukan semata perubahan pola kerja. “Fleksibilitas birokrasi akan memiliki legitimasi publik jika membuat negara lebih adaptif tanpa kehilangan ketepatan dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Menurut Puan, kebijakan WFH dapat menjadi bagian dari modernisasi birokrasi apabila mampu menggeser orientasi dari kehadiran fisik menuju kinerja yang terukur. Namun, keberhasilannya bergantung pada kemampuan setiap instansi menjaga standar layanan tanpa mengalami perlambatan.
Karena itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan standar implementasi yang jelas agar ASN tetap produktif meski bekerja dari luar kantor. “Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja tanpa tanggung jawab,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Sebagai informasi, kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai berlaku sejak 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini bertujuan menghemat energi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Menurutnya, hari Jumat dipilih karena aktivitas dinilai relatif lebih longgar dibanding hari kerja lainnya, dan kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










