SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melindungi perempuan dan anak, khususnya dari dampak perceraian tanpa tanggung jawab orang tua.
Sejak 2023, Pemkot Surabaya telah bekerja sama dengan pengadilan agama untuk memastikan setiap putusan perceraian memuat kewajiban pemberian nafkah kepada istri dan anak.
“Setiap putusan pengadilan harus ada kewajiban memberi nafkah. Kami pastikan itu benar-benar dijalankan,” ujar Eri, Kamis (2/4/2026).
Ia menyoroti masih adanya ayah yang lalai memenuhi kewajiban pasca perceraian. Padahal, menurutnya, perceraian tidak boleh mengorbankan kondisi psikologis maupun masa depan anak.
“Tidak ada istilah mantan ayah. Hubungan darah itu selamanya, sehingga tanggung jawab tidak boleh ditinggalkan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai langkah tegas, Pemkot Surabaya akan memblokir kartu tanda oenduduk (KTP) bagi ayah yang tidak menjalankan kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan. Pemblokiran berlaku hingga tunggakan diselesaikan.
“Kalau menunggak, misalnya tiga bulan, harus dilunasi dulu, baru blokir kami buka,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjamin keberlangsungan hidup perempuan dan anak pasca perceraian.
Eri juga menekankan bahwa setiap pasangan harus siap secara lahir dan batin sebelum menikah, termasuk dalam memenuhi tanggung jawab keluarga.
“Kalau sudah menikah, harus siap menafkahi. Jangan setelah bercerai tanggung jawab ditinggalkan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi perempuan dan anak, serta menekan dampak negatif perceraian terhadap tumbuh kembang anak. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










