SURABAYA – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya berpotensi diwajibkan menggunakan transportasi umum pada hari tertentu sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, skema tersebut menjadi salah satu opsi yang disiapkan Pemkot Surabaya untuk mendukung efisiensi energi di tengah wacana kebijakan work from home (WFH) dari pemerintah pusat.
“Seperti tahun sebelumnya, nanti satu hari pegawai negeri yang kantornya di balai kota atau di kantor manapun tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi, tapi menggunakan kendaraan umum,” ujar Eri, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kebijakan penghematan BBM tidak hanya bergantung pada penerapan WFH, tetapi juga dapat dilakukan melalui pengaturan mobilitas ASN. Saat ini, Pemkot Surabaya masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penerapan WFH satu hari dalam sepekan.
Eri menjelaskan, selama ini Pemkot Surabaya tidak menerapkan WFH, melainkan work from anywhere (WFA), di mana ASN dapat bekerja dari Balai RW untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau Pemkot Surabaya itu tidak ada WFH, dulu-dulu yang ada WFA. Jadi pegawai tidak selalu di kantor, tapi kantornya ada di Balai RW,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara administratif kantor tetap berada di Balai Kota Surabaya, namun aktivitas kerja ASN tersebar di titik-titik pelayanan. “Jadi kantornya di balai kota, tapi ngantornya di Balai RW,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eri mengungkapkan, kondisi domisili ASN juga menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan. Sebagian ASN diketahui tinggal di luar Surabaya, seperti di Sidoarjo dan Gresik.
“Kalau yang rumahnya dekat bisa naik sepeda ke Balai RW. Tapi banyak juga ASN yang tinggal di Sidoarjo atau Gresik, sehingga kita dorong menggunakan transportasi umum,” paparnya.
Terkait kemungkinan penerapan WFH, termasuk opsi pada hari tertentu, Eri menyebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan menilai pelaksanaannya perlu mempertimbangkan efektivitas kerja.
“Kami sepakat tidak di hari yang mendekati liburan atau setelah liburan, supaya hasil pekerjaan tetap bisa terkontrol,” ujarnya.
Pemkot Surabaya memastikan akan mengikuti kebijakan nasional apabila aturan WFH telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










