LAMONGAN – Sebanyak 52 ribu warga Kabupaten Lamongan terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Menanggapi dinamika ini, Komisi D DPRD Lamongan bergerak cepat dengan berencana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral guna memastikan hak kesehatan warga miskin tetap terjamin.
Penonaktifan massal ini merupakan dampak dari kebijakan penataan penerima manfaat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik (DT-SEN) dari Pemerintah Pusat.
Komisi D Dorong Solusi Konkret Lintas Sektoral
Anggota Komisi D DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pemangku kepentingan untuk duduk bersama. Rakor ini akan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga RSUD.
“Dalam waktu dekat Komisi D akan melakukan rapat koordinasi. Tujuannya untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat, terutama dalam melayani pasien penyakit kronis yang status BPJS atau JKN-nya terputus,” ujar Erna saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Erna menambahkan bahwa kerumitan data ini memerlukan sinkronisasi yang matang. Pihaknya mengaku telah menerima penjelasan kompleks dari Pusdatin Kemensos RI terkait fenomena ini.
“Melalui rakor nanti, kami berharap ada langkah taktis agar warga kurang mampu tidak terlantar saat membutuhkan perawatan medis di rumah sakit,” ucapnya.
Update Data: 2.477 Jiwa Telah Diaktivasi Kembali
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, memaparkan data terbaru terkait proses aktivasi kembali kartu PBI JKN yang sempat nonaktif. Dari puluhan ribu warga terdampak, proses verifikasi dan validasi (verivali) terus berjalan.
“Sampai saat ini yang telah aktif sebanyak 2.477 orang. Sementara itu, terdapat 2.769 orang yang sedang menunggu antrean aktivasi dari Kemensos, dan 23.777 orang lainnya masuk dalam usulan baru,” kata Galih.
Galih menekankan bahwa kewenangan penuh untuk persetujuan (approval) aktivasi berada di tangan Kementerian Sosial RI. “Sedangkan peran kami (Dinsos Lamongan) dan operator desa, adalah memfasilitasi pengajuan aktivasi PBI JKN masyarakat yang mengajukan,” ujar Galih.
Inovasi Layanan: Aktivasi di Level Desa hingga Safari Ramadan
Untuk mempercepat proses, Dinsos Lamongan melakukan jemput bola dan mempermudah akses birokrasi bagi masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh ke pusat kota jika ingin mengurus kepesertaannya.
Berikut adalah langkah yang bisa ditempuh masyarakat Lamongan untuk aktivasi JKN:
1. Operator Desa/Kelurahan: Warga bisa langsung melapor ke perangkat desa setempat.
2. Kantor Dinsos Lamongan: Tersedia layanan aktivasi langsung di kantor dinas.
3. Layanan Safari Ramadan: Dinsos hadir di tengah masyarakat selama kegiatan Safari Ramadan untuk melayani konsultasi dan aktivasi JKN secara langsung.
Edukasi: Pahami Status Kepesertaan Sebelum Sakit
Terkait kriteria penerima, Galih menjelaskan adanya regulasi baru dari pusat. Saat ini, PBI JKN diprioritaskan untuk masyarakat di kategori desil bawah (masyarakat sangat miskin).
“Sesuai arahan pusat, PBI JKN kini lebih selektif dan tidak bisa diberikan kepada desil 6-10. Namun, bagi masyarakat yang memiliki penyakit kronis/turunan, tetap bisa diperjuangkan. Intinya, kami di Dinsos siap memfasilitasi aktivasi seluruh masyarakat Lamongan yang memang berhak,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui operator desa, agar status kartu dapat diketahui sebelum jatuh sakit atau membutuhkan layanan darurat.(mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













